• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Audensi dengan Bupati Blitar

ditulis oleh Editor
9 July 2025 23:35
Durasi baca: 2 menit
Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jawa Timur memperkuat fatwa sound horeg haram.

MUI Kabupaten Blitar juga menyatakan mengharamkan sound horeg. Menyusul fatwa haram, MUI beraudiensi dengan Bupati Blitar Rijanto.

Hasilnya Pemkab Blitar mengeluarkan aturan sebagai panduan di masyarakat. Utamanya dalam rangka menyambut perayaan pada bulan Agustus.

“Kami sudah beraudensi dengan bupati Blitar,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi dalam wawancara live di stasiun radio Rabu (9/7/2025).

Pemkab Blitar tidak melarang karnaval yang menggunakan sound. Namun sound system yang dipakai ada batasan suara. Sehingga tidak mengganggu orang lain.

Kemudian dilarang menampilkan peserta dengan tarian erotis, termasuk minuman keras. MUI menilai sound horeg tak ubahnya diskotik jalanan.

Pemandangan bercampurnya laki-laki dan perempuan, lighting disco, seksi dancer dan saweran. Kemudian ditambah suara musik melebihi batas normal.

Suara yang sampai memecahkan kaca, merontokkan genting rumah yang dilintasi. “Mudhorotnya lebih besar,” kata Jamil Mashadi.

MUI mengeritik perilaku yang berlangsung dalam acara sound horeg. Hal itu yang jadi dasar dikeluarkannya fatwa haram.

Kalau ada yang menentang fatwa sound horeg haram, Jamil Mashadi menyebut karena berbeda memahami persoalan.

Sementara di sisi lain masih banyak kegiatan kreatif yang bisa digelar di masyarakat. Kegiatan yang juga bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.

Sama seperti yang jadi alasan para pecinta sound horeg selama ini.

“Masih banyak kegiatan yang bermanfaat. Bemusik boleh, tapi dengan penampilan yang baik dan suara yang tidak berlebihan, dimensinya juga diatur,” pungkasnya.

MUI Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Sebelum itu hasil bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan lebih dulu memutuskan fatwa haram.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarBupati Blitar Rijantofatwa haramfatwa MUIfatwa sound horeg haramMUI Kabupaten Blitarsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In