• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Audensi dengan Bupati Blitar

ditulis oleh Editor
9 July 2025 23:35
Durasi baca: 2 menit
Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jawa Timur memperkuat fatwa sound horeg haram.

MUI Kabupaten Blitar juga menyatakan mengharamkan sound horeg. Menyusul fatwa haram, MUI beraudiensi dengan Bupati Blitar Rijanto.

Hasilnya Pemkab Blitar mengeluarkan aturan sebagai panduan di masyarakat. Utamanya dalam rangka menyambut perayaan pada bulan Agustus.

“Kami sudah beraudensi dengan bupati Blitar,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi dalam wawancara live di stasiun radio Rabu (9/7/2025).

Pemkab Blitar tidak melarang karnaval yang menggunakan sound. Namun sound system yang dipakai ada batasan suara. Sehingga tidak mengganggu orang lain.

Kemudian dilarang menampilkan peserta dengan tarian erotis, termasuk minuman keras. MUI menilai sound horeg tak ubahnya diskotik jalanan.

Pemandangan bercampurnya laki-laki dan perempuan, lighting disco, seksi dancer dan saweran. Kemudian ditambah suara musik melebihi batas normal.

Suara yang sampai memecahkan kaca, merontokkan genting rumah yang dilintasi. “Mudhorotnya lebih besar,” kata Jamil Mashadi.

MUI mengeritik perilaku yang berlangsung dalam acara sound horeg. Hal itu yang jadi dasar dikeluarkannya fatwa haram.

Kalau ada yang menentang fatwa sound horeg haram, Jamil Mashadi menyebut karena berbeda memahami persoalan.

Sementara di sisi lain masih banyak kegiatan kreatif yang bisa digelar di masyarakat. Kegiatan yang juga bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.

Sama seperti yang jadi alasan para pecinta sound horeg selama ini.

“Masih banyak kegiatan yang bermanfaat. Bemusik boleh, tapi dengan penampilan yang baik dan suara yang tidak berlebihan, dimensinya juga diatur,” pungkasnya.

MUI Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Sebelum itu hasil bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan lebih dulu memutuskan fatwa haram.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarBupati Blitar Rijantofatwa haramfatwa MUIfatwa sound horeg haramMUI Kabupaten Blitarsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas di peternakan ayam di Kediri Foto: Bacaini/Novira

Jahatnya Kartel Ayam Terhadap Peternak Kecil

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

Ilustrasi korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus noodweer Hogi Minaya di Sleman

Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In