• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Audensi dengan Bupati Blitar

ditulis oleh Editor
9 July 2025 23:35
Durasi baca: 2 menit
Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jawa Timur memperkuat fatwa sound horeg haram.

MUI Kabupaten Blitar juga menyatakan mengharamkan sound horeg. Menyusul fatwa haram, MUI beraudiensi dengan Bupati Blitar Rijanto.

Hasilnya Pemkab Blitar mengeluarkan aturan sebagai panduan di masyarakat. Utamanya dalam rangka menyambut perayaan pada bulan Agustus.

“Kami sudah beraudensi dengan bupati Blitar,” kata Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi dalam wawancara live di stasiun radio Rabu (9/7/2025).

Pemkab Blitar tidak melarang karnaval yang menggunakan sound. Namun sound system yang dipakai ada batasan suara. Sehingga tidak mengganggu orang lain.

Kemudian dilarang menampilkan peserta dengan tarian erotis, termasuk minuman keras. MUI menilai sound horeg tak ubahnya diskotik jalanan.

Pemandangan bercampurnya laki-laki dan perempuan, lighting disco, seksi dancer dan saweran. Kemudian ditambah suara musik melebihi batas normal.

Suara yang sampai memecahkan kaca, merontokkan genting rumah yang dilintasi. “Mudhorotnya lebih besar,” kata Jamil Mashadi.

MUI mengeritik perilaku yang berlangsung dalam acara sound horeg. Hal itu yang jadi dasar dikeluarkannya fatwa haram.

Kalau ada yang menentang fatwa sound horeg haram, Jamil Mashadi menyebut karena berbeda memahami persoalan.

Sementara di sisi lain masih banyak kegiatan kreatif yang bisa digelar di masyarakat. Kegiatan yang juga bermanfaat bagi ekonomi kerakyatan.

Sama seperti yang jadi alasan para pecinta sound horeg selama ini.

“Masih banyak kegiatan yang bermanfaat. Bemusik boleh, tapi dengan penampilan yang baik dan suara yang tidak berlebihan, dimensinya juga diatur,” pungkasnya.

MUI Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa sound horeg haram. Sebelum itu hasil bahtsul masail di Ponpes Besuk Pasuruan lebih dulu memutuskan fatwa haram.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarBupati Blitar Rijantofatwa haramfatwa MUIfatwa sound horeg haramMUI Kabupaten Blitarsound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

manik-manik

Jatim Beads, Manik-manik Kuno yang Pernah Kuasai Pasar Dunia

sate kelapa

Resep Sate Kelapa yang Aduhai, Abaikan Asal-usulnya

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112