Bacaini.ID, BLITAR – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 mencapai rata-rata 70 persen.
Sebagai contoh di Kecamatan Wonodadi. Tingkat partisipasi pemilih warga Wonodadi mencapai 79,1 persen dan menjadi yang tertinggi.
Kemudian di wilayah Kecamatan Udanawu yang bersebelahan dengan Wonodadi. Jumlah pemilih Udanawu yang menggunakan hak suaranya sebesar 75,53 persen.
KPU Kabupaten Blitar hingga kini diketahui masih melakukan proses pengolahan data partisipasi pemilih dari 22 kecamatan.
“Sedangkan peringkat ketiga di Kecamatan Binangun dengan 72,8 persen tingkat pertisipasi pemilihnya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino.
Data terkait partisipasi pemilih Pilkada 2024 di setiap TPS masih diinput dan selanjutnya diolah untuk dijadikan satu di tingkat kabupaten.
“Data akan diakumulasi untuk dijadikan satu di tingkat kabupaten,” terangnya.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 mendekati harapan KPU yang sebelumnya menargetkan 75 persen.
Tinggi rendah partisipasi dipengaruhi faktor figur pasangan calon dan tim pendukung, yang kata Sugino menjadi daya tarik masyarakat untuk mendatangi TPS.
Jika dibandingkan dengan pemilu legislatif 2024, tingkat partisipasi Pilkada 2024 berbeda.
“Saat pemilu legilastif tingkat partisipasi pemilih mencapai 81 persen. Banyaknya calon di pemilihan legislatif menjadi magnet tersendiri,” jelasnya.
Menurut Sugino proses penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 secara umum berjalan lancar.
Meski hujan mengguyur di sejumlah kecamatan, namun hal itu tidak mengurangi antusias warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Insiden yang terjadi adalah adanya petugas linmas di salah satu TPS yang mendadak sakit.
Kemudian adanya pemilih yang terpeleset di lokasi TPS yang langsung mendapatkan layanan kesehatan. Juga terjadi pelanggaran administratif yang langsung tertangani.
Yakni persoalan surat mandat saksi yang belum tertulis nama pasangan calon. Sebagian surat mandat telah direvisi dan yang terpenting saksi tetap bisa menjalankan tugasnya.
“Masalah-masalah itu tidak menghalangi proses pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blitar akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dijadwalkan mulai 30 November 2024 hingga 1 Desember 2024.
Rekapitulasi di wilayah kecamatan dengan jumlah desa sedikit, akan selesai dalam sehari. KPU berharap rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa selesai dalam waktu sehari dengan memperhatian prinsip ketelitian.
Usai rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua logistik pilkada disimpan di gudang logistik KPU. “Dipersiapkan untuk rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif