Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Parkir berlangganan di Tulungagung akan segera dihapus pada tahun 2024 mendatang. Kebijakan ini didasarkan adanya tarikan tarif parkir, meski masyarakat sudah membayar pajak parkir berlangganan setiap tahun.
Kasi Pengembangan Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum membenarkan adanya rencana penghapusan parkir berlangganan. Hal itu, juga sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Tulungagung.
“Nanti pajak parkir berlangganan akan diganti dengan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah,” kata Vinyas kepada Bacaini.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Dengan adanya ranperda tersebut, lanjutnya, masyarakat sudah tidak dibebani dengan pajak parkir berlangganan yang dibayarkan setiap tahun melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selama ini masyarakat sudah membayar pajak parkir berlangganan. Tapi, pada saat parkir masyarakat masih memberi uang kepada tukang parkir,” jelasnya.
Menurut Vinyas, penghapusan pajak parkir berlangganan, rencananya akan direalisasikan tahun 2024 mendatang. Teknisnya, petugas parkir akan diberi karcis parkir yang nantinya diberikan kepada pengguna jasa parkir.
“Kami akan mulai petakan kawasan mana yang ramai mendapatkan kunjungan dari masyarakat, di sanalah akan diberlakukan tarif parkir. Kalau untuk besaranya masih dalam pembahasan,” bebernya.
Vinyas mengakui, penghapusan pajak parkir berlangganan akan berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini PAD parkir berlangganan di Tulungagung mencapai Rp7,5 Miliar setiap tahun.
“Dihapusnya pajak parkir berlangganan, penurunan PAD mencapai Rp 6 Miliar. Sedangkan jika dioptimalkan, PAD sektor parkir diperkirakan hanya Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira