Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pada masa pemerintahan Bupati Maryoto Birowo, sebanyak 589 aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung ternyata belum bersertifikat.
Sebagian besar aset yang belum bersertifikat itu adalah sekolah dan puskesmas yang lokasinya tersebar di tiap desa. Hal ini ironis mengingat pemerintah kerap bersosialisasi ke warga untuk segera mengurus sertifikat tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memutuskan aset sekolah dan puskesmas itu ke dalam status quo.
“Status quo itu berarti kami tidak menerbitkan sertifikat jika syarat belum terpenuhi,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih kepada wartawan Jumat (6/10/2023).
Sesuai data yang masuk ke BPN, jumlah total aset Pemkab Tulungagung sebanyak 1.881 aset. Dari jumlah itu, 1.292 aset sudah tersertifikasi, dan sisanya 589 aset diketahui belum bersertifikat.
Terkait aset sekolah dan puskesmas, Ferry mengatakan telah terjadi dualisme klaim kepemilikan antara pemkab dengan pemerintah desa. Misalnya, tanah sekolah diklaim sebagai milik desa. Sementara Pemkab mengklaim sebagai pemilik bangunan.
“Jadi antara pemkab dan pemdes ingin mengajukan penerbitan sertifikat aset. Sedangkan kami melihat hal itu terpaksa membatalkan dulu penerbitan aset,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 ini, BPN ditarget menyelesaikan 500 aset milik Pemkab bisa bersertifikat. Ferry pesimis target tersebut terpenuhi mengingat tahun 2023 tinggal beberapa bulan lagi.
Di sisi lain tidak mudah mendapatkan berkas bukti kepemilikan aset. Bukti yang ada itu menjadi persyaratan mutlak BPN untuk menerbitkan sertifikat.
“Kami memprediksi, aset yang bisa tersertifikasi pada 2023 hanya sekitar 180 aset saja. Karena mustahil untuk bisa menerbitkan 500 sertifikat aset Pemkab Tulungagung dalam satu tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui pada tahun 2022 BPN Tulungagung telah menerbitkan sertifikat aset Pemkab Tulungagung sebanyak 300 lembar. Rata-rata aset yang sudah tersertifikasi berupa aset jalan.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif