• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

ditulis oleh Redaksi
17 September 2025 20:04
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi dapur MBG. Foto: bacaini

Ilustrasi dapur MBG. Foto: bacaini

Bacaini.ID, KEDIRI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, kini menuai sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah dilaporkan memiliki dan mengelola dapur MBG.

Kepemilikan dapur MBG oleh anggota Dewan ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat. Meski beberapa politisi mengklaim bahwa keterlibatan mereka sebatas sebagai investor pasif, pengamat kebijakan publik menilai bahwa peran ganda sebagai pengawas dan pelaksana program berisiko mencederai prinsip tata kelola pemerintahan.

“Tidak etis jika pengawas merangkap sebagai eksekutor. Ini membuka celah penyimpangan dan merusak kepercayaan publik terhadap parlemen,” ujar Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Meski demikian, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa program MBG bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat sebagai mitra dapur.

Syarat Menjadi Mitra Dapur MBG

Berdasarkan ketentuan resmi dari BGN, berikut adalah syarat utama bagi pihak yang ingin bergabung sebagai mitra dapur MBG:

  • Jenis Usaha: Harus bergerak di bidang penyediaan makanan bergizi, seperti UMKM, koperasi, atau katering.
  • Bahan Pangan Lokal: Wajib menggunakan bahan pangan lokal untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
  • Legalitas Usaha: Memiliki dokumen resmi seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Komitmen Berkelanjutan: Siap berkontribusi dalam bentuk fasilitas, pendanaan, dan tenaga kerja.
  • Keselarasan Visi: Misi usaha harus sejalan dengan tujuan MBG, yakni meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Pendaftaran mitra dilakukan secara daring melalui laman resmi mitra.bgn.go.id, tanpa dipungut biaya.

Saat ini program MBG saat ini telah menjangkau lebih dari 23 juta penerima manfaat dan ditargetkan menyentuh 82,9 juta orang pada akhir 2025. Namun, agar program ini benar-benar berdampak, para pemangku kepentingan diharapkan menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaannya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dapur MBGDPRDMBGpresiden prabowo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In