Bacaini.id, KEDIRI – Bagi anda terutama wanita yang terbiasa melakukan perawatan rambut, sebelumnya pastikan produk yang anda gunakan benar – benar asli dan aman untuk digunakan. Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, baru saja berhasil mengungkap kasus pemalsuan serum perawatan rambut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial HP. Pria asal Ngadirejo, Kota Kediri ini dibekuk bersama puluhan botol serum rambut siap jual dan stiker merk dagang yang dipalsukan. Tidak hanya itu, dalam aksinya, pelaku juga menukar barang palsu tersebut dengan barang asli milik sebuah pabrik.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pelaku sendiri merupakan mantan karyawan pabrik produk serum rambut tersebut sebagai pegawai logistik dan gudang. Namun, dia telah mengundurkan diri sejak bulan November 2021 lalu.
“Karena tidak juga mendapatkan pekerjaan, maka pelaku berinisiatif untuk melakukan pemalsuan produk serum rambut,” kata AKP Tomy dalam ungkap kasus di Mapolres Kediri Kota, Sabtu, 23 April 2022.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku membuat barang palsu itu dengan mencampurkan air biasa dengan pewangi yang dibelinya di toko parfum. Kemudian campuran itu dimasukkan ke dalam botol kemasan dan ditambahkan merk pabrik yang telah dipalsukannya.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga nekat membobol kantor tempat dia pernah bekerja. Dengan modal pengetahuan tentang letak lokasi penyimpanan kunci pabrik, pelaku secara sembunyi-sembunyi memasang kamera pengawas di lokasi pabrik untuk memantau situasi.
“Jika kondisi dirasa sepi dan aman, pelaku kemudian masuk ke dalam pabrik untuk menukar produk palsu buatannya dengan produk asli milik pabrik selanjutnya dijual secara online. Perbuatan itu dilakukan pada pagi hari sebelum jam masuk kantor,” ungkapnya.
Polisi pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku di perumahan Firdaus Park Regency, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 1 April 2022 lalu. Selain puluhan botol dan juga stiker merk palsu, polisi juga mengamankan invoice, ponsel, kamera cctv dan juga flashdisk sebagai barang bukti.
AKP Tomy menambahkan, akibat perbuatan pelaku, pabrik serum yang bersangkutan menderita kerugian sekitar Rp 27,7 juta. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan termasuk terkait dengan berapa banyak barang sudah terjual.
“Berdasarkan keterangan pelaku, produk palsu itu belum sempat laku terjual,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku terpaksa harus mendekam di Rutan Mapolres Kediri kota dan terancam dijerat pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Novira