• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pakai Knalpot Brong, Motor Auto Disita

ditulis oleh
23 March 2021 17:38
Durasi baca: 2 menit
Kasatlantas AKP Arpan saat melakukan rilis bersama awak media (Novira Kharisma)

Kasatlantas AKP Arpan saat melakukan rilis bersama awak media (Novira Kharisma)

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota gencar melakukan operasi kendaraan yang tidak standar. Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang memiliki knalpot brong.

Operasi kendaraan berknalpot brong ini dilakukan petugas di beberapa tempat di Kota Kediri. Petugas akan merazia setiap kendaraan yang bersuara kencang tanpa pandang bulu. Operasi ini dilakukan selama enam hari, yakni tanggal 17 – 22 Maret 2021.

Sebanyak 42 kendaraan roda dua hasil operasi kendaraan non standar dan menggunakan knalpot brong terparkir di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota. Operasi kendaraan dilakukan secara intens selama 6 hari, mulai tanggal 17 sampai 22 Maret 2021.

“Menanggapi laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat motor knalpot brong, kami lakukan operasi secara intens dan hasilnya 42 motor kami amankan,” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Arpan, operasi lalu lintas kendaraan non standar dilakukan setiap hari, mulai pagi, siang hingga sore hari di seluruh titik jalan yang berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pemilik kendaraan yang saat ini diamankan, sesuai KTP, berasal dari Kediri Raya dan juga luar Kota Kediri.

Arpan menjelaskan, anggota Satlantas hanya berwenang melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Selanjutnya proses persidangan dilakukan di kantor pengadilan dan kantor kejaksaan negeri.

baca ini Tragis Tiga Warga Kediri Tewas Kesetrum Tiang Listrik Yang Digoyang Orang Gila

“Proses persidangan akan berjalan dalam waktu dua minggu, setelah ada keputusan sidang, kendaraan bisa diambil di kantor Satlantas setelah dikembalikan sesuai bentuk standar awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kediri Kota itu menegaskan akan meningkatkan operasi dan penindakan, sebagai antisipasi bagi mereka yang bandel dan tidak mematuhi aturan standar lalu lintas kendaraan bermotor dan mengganggu masyarakat dengan suara knalpot brong.

Anggota Satlantas juga telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi di beberapa bengkel agar menolak adanya permintaan kendaraan roda dua yang ingin memasang knalpot non standar. Utamanya untuk kendaraan dengan mobilitas tinggi di jalan raya.

“Operasi akan terus kami tingkatkan sampai menjelang lebaran (Idul Fitri) dengan hunting sistem. Setiap titik jalan, setiap lokasi akan kami amati. Adanya pelanggaran akan kami tindak tegas dan kendaraan kami amankan,” tegas Arpan.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Tonton Vidio :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacainiKedirimotor knalpot brongPolres Kediri Kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Momen Mbak Wali Tebar Kebahagiaan di PAUD Thoyyiba

Gus Qowim Apresiasi Perkembangan KSPPS BMT NU Kota Kediri

Pemasangan erection girder proyek Tol Kediri–Tulungagung di Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri

Pemasangan Erection Girder Tol Kediri–Tulungagung Tutup Jalan Suparjan Mangun Wijaya

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In