“Narapidana yang dipindah sudah memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” terangnya.
Budiman mengungkapkan bahwa berdasarkan data saat ini, jumlah narapinda di Lapas Klas IIB Tulungagung mencapai 711 orang. Sedangkan jumlah narapinda tersebut tidak berimbang dengan kapasitas yang ada.
“Sebenarnya jika melihat luas Lapas Tulungagung itu hanya mampu menampung 250 narapidana saja. Sedangkan total narapidana mencapai 711 orang, hal ini membuat Lapas Tulungagung over kapasitas,” ungkap Budiman.
Menurut Budiman, pemindahan puluhan narapidana tersebut selain untuk sedikit mengurangi over kapasitas juga bertujuan untuk tetap menciptakan kondusifitas di dalam Lapas Tulungagung.
“Over kapasitas akan berpotensi terjadinya gangguan keamaan dan ketertiban di dalam lapas. Sehingga kami lakukan pemindahan,” imbuhnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira