Bacaini.id, KEDIRI – Satpol PP dan DPMPTSP Kota Kediri menutup outlet Mie Gacoan yang saluran pembuangan asapnya mengganggu aktivitas belajar di SDN Banjaran IV. Restoran cepat saji di Jalan PK Bangsa itu ternyata juga belum melengkapi sejumlah perizinan usaha.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan outlet Mie Gacoan yang terletak berdekatan dengan SDN Banjaran IV itu merupakan tindak lanjut atas aduan pencemaran suara dan bau yang mengganggu aktivitas belajar siswa.
“Selain aduan tersebut, restoran cepat saji ini ternyata juga belum melengkapi sejumlah izin usaha. Maka kami lakukan penutupan dan penyegelan. Seluruh kegiatan operasional dihentikan hingga beberapa pekan ke depan,” jelas Agus, Rabu, 27 September 2023.
Pada kesempatan yang sama, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan menyebutkan, restoran cepat saji tersebut belum melengkapi dua perizinan, yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.
“Sesuai hasil monitoring dan evaluasi, terdapat kekurangan prizinan PBB dan Serifikat Layak Fungsi. Karena hal itu kami meminta pihak Mie Gacoan untuk segera melangkapinya,” ujar Ridwan menambahkan.
Sebelumnya sebagai solusi, DPMPTSP Kota Kediri telah menyarankan kepada pihak pengelola Mie Gacoan Jalan PK. Bangsa untuk memindah saluran pembuangan asap dan dapurnya ke bagian belakang agar tidak berdekatan dengan bangunan SDN Banjaran IV.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira