Bacaini.id, KEDIRI – Operasi Zebra Semeru tahun 2021 tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara motor. Kecuali tujuh pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Pokres Kediri Kota, AKP Pandri Putra Simbolon menyebutkan 7 pelanggaran yang akan dikenakan tilang, yakni:
1. Tidak memakai sabuk pengaman
2. Tidak memakai helm
3. Tidak mematuhi atau melanggar rambu lalu lintas
4. Berkendara dengan kecepatan tinggi
5. Melanggar tata cara muat
6. Kendaraan tidak sesuai standar
7. Menggunakan HP saat berkendara
Pandri mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun 2021 ini tidak akan dilakukan penindakan pelanggaran. “Kecuali tujuh hal tersebut. Jika pengendara kedapatan melakukan hal itu, dengan terpaksa harus kita tindak. Kita tahan atau kita sita barang buktinya,” ujar Pandri saat gelar pasukan di Mako Polres Kediri Kota, Senin, 15 November 2021.
Kasatlantas menjelaskan setiap tahun Operasi Zebra Semeru selalu melakukan penindakan pelanggaran besar-besaran. Tetapi tahun ini lebih ditekankan mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota akan melakukan upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat dengan menggunakan meme berupa pantun agar lebih bersahabat, khususnya untuk anak-anak muda yang biasa disebut kaum milenial.
“Misalnya ‘ulat sutra merambat di daun talas, operasi zebra ayo taat berlalu lintas’. Tulisan seperti itu akan jadi media dan kitabsebarkan untuk menyampaikan pesan sekaligus mengedukasi masyarakat,” paparnya.
Untuk memaksimalkan Operasi Zebra Semeru tahun 2021 Satlantas Polres Kediri Kota juga akan meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan patroli untuk membatasi mobilitas masyarakat dan meminimalisir kerumunan.
“Kita terjunkan sebanyak 300 personil dan akan dimulai hari ini tanggal 15-28 November,” imbuh AKP Pandri.
Penuils: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: