Bacaini.ID, KEDIRI – Sebanyak 460 pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kediri Jawa Timur terjaring Operasi Patuh Semeru 2025.
Mereka terdiri dari 350 pengendara roda dua dan 110 pengendara roda empat. Terjaring operasi yang berlangsung selama 5 hari (14-19 Juli 2025).
Polres Kediri menjatuhkan sanksi tilang kepada semuanya.
“222 pelanggar di antaranya tidak mengenakan helm saat naik sepeda motor,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan Sabtu (19/7/2025).
Penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Diberikan juga teguran sebagai bentuk edukasi. Dengan demikian diharapkan akan semakin sadar menjaga keselamatan.
“Masyarakat semakin sadar dan patuh dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 diketahui menyasar sejumlah pelanggaran berlalu lintas. Di antaranya mengoperasikan ponsel saat berkendaraan.
Berboncengan lebih dari 1 orang, tidak memakai helm SNI, berkecepatan melebihi batas, melawan arus lalu lintas dan di bawah pengaruh alkohol.
Sedangkan untuk pengendara roda empat tidak mengenakan safety belt saat berkendara. Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Kediri menerjunkan 94 personil gabungan.
Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 27 Juli 2025.
Penulis: Solichan Arif