Bacaini.id, JOMBANG – Seorang pedagang yang sering mengaku sebagai wartawan media online dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Pria berinisial BW itu dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pria berusia 51 tahun itu dilaporkan istrinya pada akhir Juni 2022 dan berhasil dibekuk di kediamannya di Kecamatan Sumobito Jombang.
“Setelah dapat laporan dan dilakukan pemeriksaan saksi serta korban, pelaku kita amankan di ruang tahanan Mapolres Jombang,” kata AKP Giadi saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Jumat, 22 Juli 2022.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya yang memang tinggal serumah sejak empat tahun terakhir. Pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika istrinya yang merupakan buruh pabrik tengah bekerja.
Dalam aksinya, pelaku kerap mengancam korban yang kini baru berusia 13 tahun agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya kepada sang ibu yang memang kerap bekerja dari pagi sampai malam hari.
Mirisnya, sebelum melancarkan aksi cabulnya, pelaku sering mengajak korban menonton video porno melalui HP miliknya. Bahkan, pelaku juga kerap merekam korban saat mandi.
“Karena diancam, korban merasa tertekan dan takut mengadu kepada ibunya. Korban juga sering melihat pelaku memarahi ibunya, jadi dia semakin ketakutan sampai mengalami trauma,” terang AKP Giadi.
Hingga akhirnya, perbuatan pelaku terbongkar saat istrinya mengetahui isi pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban. Sangat memprihatinkan, pelaku ternyata sering mengirim pesan tidak senonoh dan menjurus ke arah pornografi.
“Karena ketahuan ibunya, akhirnya korban menceritakan semua dan melaporkan kejadian itu,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam gelar perkara di Mapolres Jombang, pelaku mengaku khilaf karena kerap kesepian ditinggal istrinya bekerja sebagai buruh pabrik.
“Saya khilaf. Istri saya sibuk kerja di pabrik, berangkat pagi pulang malam,” ujarnya lirih.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan juga HP milik pelaku.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira