Ringkasan Berita
- Oknum DPRD Kota Blitar yang kesandung kasus dugaan perselingkuhan dinonaktifkan
- PPP Kota Blitar menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku
Bacaini.ID, BLITAR – Oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dari Fraksi PPP yang diduga digerebek bersama oknum polwan Polres Blitar Kota di hotel Kota Batu dinonaktifkan.
Surat pengajuan nonaktif disampaikan Ketua DPC PPP Kota Blitar Agus Zunaidi kepada Ketua DPRD Kota Blitar. Yang bersangkutan untuk sementara nonaktif dari kegiatan kedewanan dan alat kelengkapan dewan.
“Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD agar yang bersangkutan nonaktif dulu dari kegiatan kedewanan. Agar berkosentrasi menghadapi dugaan itu,” ujar Agus Zunaidi alias Agus Suheng kepada wartawan Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu
Peristiwa penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kota Batu itu berlangsung Sabtu 18 Oktober 2025. Oknum anggota DPRD Kota Blitar diketahui sedang melakukan acara dinas legislatif (bimtek).
Di sela kegiatan bimtek diduga melakukan pertemuan dengan oknum polwan anggota Polres Blitar Kota. Pertemuan berlangsung di hotel yang berbeda.
Saat digerebek oleh Polres Batu, oknum anggota DPRD Kota Blitar itu diduga tidak berada di dalam kamar. Hal itu juga disampaikan Agus Zunaidi berdasarkan keterangan yang bersangkutan.
Kendati demikian kasus dugaan perselingkuhan itu resmi dilaporkan di Polres Batu oleh suami oknum polwan yang juga anggota Polres Blitar Kota.
Menurut Agus, pihaknya belum mengetahui pasti detail peristiwa yang terjadi meski sudah meminta klarifikasi oknum DPRD bersangkutan.
Atas peristiwa yang terjadi ia menyampaikan permintaan maaf. “Kami belum secara detail untuk kejadiannya bagaimana, kejadiannya seperti apa,” terangnya.
Agus Zunaidi juga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.
PPP kata dia dipastikan tidak memberi pendampingan hukum. Sebab persoalan yang terjadi dinilai sebagai masalah pribadi.
Secara normatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan melangkah setelah ada putusan dari proses pidana yang berjalan.
BK akan menggelar sidang kode etik. Terkait sanksi yang dijatuhkan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan bersangkutan.
“Dari keterangan yang bersangkutan sampai hari ini belum diperiksa kepolisian,” pungkasnya.
Sementara Polres Blitar Kota sebelumnya membenarkan adanya dugaan penggerebekan oknum polwan anggotanya di hotel Kota Batu.
Penggerebekan dugaan perselingkuhan itu terjadi saat oknum polwan bersama oknum anggota DPRD Kota Blitar. Saat berlangsungnya penggerebekan oknum dewan tersebut diduga tidak berada di dalam kamar.
“Memang benar adanya (Penggerebekan), anggota Polres Blitar Kota (Polwan),” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Senin (20/10/2025).
Penulis: Solichan Arif