• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nyalakan Sirine Strobo, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
17/05/2022
Durasi baca: 2 menit
511 39
0
Nyalakan Sirine Strobo, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi

Polisi membongkar bumper dan lampu strobo pada mobil pelaku. Foto: Polresta Malang Kota

Bacaini.id, MALANG – Hafiz, seorang mahasiswa asal Jakarta yang berkuliah di Kota Malang ditangkap polisi, Selasa, 17 Mei 2022. Pemuda itu kedapatan memasang sirine dan lampu storbo pada mobilnya dan menyalakannya secara darurat di jalan, untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, aksi pemuda berusia 21 tahun ini terekam kamera warga sedang saat melintas di jalanan Kota Malang, Senin malam, 16 Mei 2022. Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Brio warna putih menerobos barisan mobil yang terjebak macet dengan membunyikan klakson, sirine berikut lampu strobo.

“Viral se-Indonesia!. Arogan dan sangat berbahaya mobil di Malang Maszzeeh,” tulis akun tiktok @bangruli97 dalam caption video yang hingga akhirnya viral dan menuai ribuan komentar negatif dari warganet.

Selang sehari, pemuda pembuat onar ini diamankan polisi saat berada di Jalan Wilis, Kota Malang. Polisi juga langsung membongkar semua fitur tambahan pada mobil, mulai sirine, lampu strobo dan termasuk bumpernya.

Mahasiswa semester dua ini mengaku baru saja memasang fitur tambahan itu pada sore hari sebelum berangkat ke Malang dari Kota Batu. Dia mengaku memasangnya hanya sekedar untuk variasi mobil. Namun, karena terjebak macet, dia nekat membunyikannya.

”Waktu itu saya ada kepentingan ketemu saudara. Lalu macet dan saya nyalakan strobo yang baru saja saya pasang,” akunya dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa, 17 Mei 2022.

Padahal, penggunaan lampu strobo dan sirine untuk bukan kepentingan darurat atau pribadi dilarang. Apalagi, jika digunakan oleh kendaraan yang tidak termasuk kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas jalan.

Aturan tersebut tertera dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3. Karena melanggar, pelaku dikenai tilang berupa denda sebanyak Rp 250 ribu.

”Saya sadar itu salah dan saya menyesal. Mohon maaf telah membuat onar masyarakat atas perbuatan saya,” sesal Hafiz.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, selain dilakukan tilang, pemuda tersebut juga diminta untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya.

 ”Pengemudi sangat kooperatif dan mau mengakui kesalahan nya,” ujar AKP Rahandy.

Menurutnya, penetapan aturan ini hanya khusus untuk penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi. Artinya, hanya beberapa kendaraan saja yang diperbolehkan memasang lampu strobo dan sirine.

”Selain kami kenakan tilang denda, lampu strobo dan sirine mobilnya juga kami lepas,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

Cerita Bakso di Indonesia: Dari Kuliner Jalan Hingga Alat Politisi

Cerita Bakso di Indonesia: Dari Kuliner Jalan Hingga Alat Politisi

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist