Bacaini.id, MALANG – Hafiz, seorang mahasiswa asal Jakarta yang berkuliah di Kota Malang ditangkap polisi, Selasa, 17 Mei 2022. Pemuda itu kedapatan memasang sirine dan lampu storbo pada mobilnya dan menyalakannya secara darurat di jalan, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, aksi pemuda berusia 21 tahun ini terekam kamera warga sedang saat melintas di jalanan Kota Malang, Senin malam, 16 Mei 2022. Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Brio warna putih menerobos barisan mobil yang terjebak macet dengan membunyikan klakson, sirine berikut lampu strobo.
“Viral se-Indonesia!. Arogan dan sangat berbahaya mobil di Malang Maszzeeh,” tulis akun tiktok @bangruli97 dalam caption video yang hingga akhirnya viral dan menuai ribuan komentar negatif dari warganet.
Selang sehari, pemuda pembuat onar ini diamankan polisi saat berada di Jalan Wilis, Kota Malang. Polisi juga langsung membongkar semua fitur tambahan pada mobil, mulai sirine, lampu strobo dan termasuk bumpernya.
Mahasiswa semester dua ini mengaku baru saja memasang fitur tambahan itu pada sore hari sebelum berangkat ke Malang dari Kota Batu. Dia mengaku memasangnya hanya sekedar untuk variasi mobil. Namun, karena terjebak macet, dia nekat membunyikannya.
”Waktu itu saya ada kepentingan ketemu saudara. Lalu macet dan saya nyalakan strobo yang baru saja saya pasang,” akunya dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa, 17 Mei 2022.
Padahal, penggunaan lampu strobo dan sirine untuk bukan kepentingan darurat atau pribadi dilarang. Apalagi, jika digunakan oleh kendaraan yang tidak termasuk kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas jalan.
Aturan tersebut tertera dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3. Karena melanggar, pelaku dikenai tilang berupa denda sebanyak Rp 250 ribu.
”Saya sadar itu salah dan saya menyesal. Mohon maaf telah membuat onar masyarakat atas perbuatan saya,” sesal Hafiz.
Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, selain dilakukan tilang, pemuda tersebut juga diminta untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya.
”Pengemudi sangat kooperatif dan mau mengakui kesalahan nya,” ujar AKP Rahandy.
Menurutnya, penetapan aturan ini hanya khusus untuk penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi. Artinya, hanya beberapa kendaraan saja yang diperbolehkan memasang lampu strobo dan sirine.
”Selain kami kenakan tilang denda, lampu strobo dan sirine mobilnya juga kami lepas,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira