• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nyalakan Sirine Strobo, Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
17 May 2022 20:13
Durasi baca: 2 menit
Polisi membongkar bumper dan lampu strobo pada mobil pelaku. Foto: Polresta Malang Kota

Polisi membongkar bumper dan lampu strobo pada mobil pelaku. Foto: Polresta Malang Kota

Bacaini.id, MALANG – Hafiz, seorang mahasiswa asal Jakarta yang berkuliah di Kota Malang ditangkap polisi, Selasa, 17 Mei 2022. Pemuda itu kedapatan memasang sirine dan lampu storbo pada mobilnya dan menyalakannya secara darurat di jalan, untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, aksi pemuda berusia 21 tahun ini terekam kamera warga sedang saat melintas di jalanan Kota Malang, Senin malam, 16 Mei 2022. Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Brio warna putih menerobos barisan mobil yang terjebak macet dengan membunyikan klakson, sirine berikut lampu strobo.

“Viral se-Indonesia!. Arogan dan sangat berbahaya mobil di Malang Maszzeeh,” tulis akun tiktok @bangruli97 dalam caption video yang hingga akhirnya viral dan menuai ribuan komentar negatif dari warganet.

Selang sehari, pemuda pembuat onar ini diamankan polisi saat berada di Jalan Wilis, Kota Malang. Polisi juga langsung membongkar semua fitur tambahan pada mobil, mulai sirine, lampu strobo dan termasuk bumpernya.

Mahasiswa semester dua ini mengaku baru saja memasang fitur tambahan itu pada sore hari sebelum berangkat ke Malang dari Kota Batu. Dia mengaku memasangnya hanya sekedar untuk variasi mobil. Namun, karena terjebak macet, dia nekat membunyikannya.

”Waktu itu saya ada kepentingan ketemu saudara. Lalu macet dan saya nyalakan strobo yang baru saja saya pasang,” akunya dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa, 17 Mei 2022.

Padahal, penggunaan lampu strobo dan sirine untuk bukan kepentingan darurat atau pribadi dilarang. Apalagi, jika digunakan oleh kendaraan yang tidak termasuk kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas jalan.

Aturan tersebut tertera dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3. Karena melanggar, pelaku dikenai tilang berupa denda sebanyak Rp 250 ribu.

”Saya sadar itu salah dan saya menyesal. Mohon maaf telah membuat onar masyarakat atas perbuatan saya,” sesal Hafiz.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, selain dilakukan tilang, pemuda tersebut juga diminta untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya.

 ”Pengemudi sangat kooperatif dan mau mengakui kesalahan nya,” ujar AKP Rahandy.

Menurutnya, penetapan aturan ini hanya khusus untuk penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi. Artinya, hanya beberapa kendaraan saja yang diperbolehkan memasang lampu strobo dan sirine.

”Selain kami kenakan tilang denda, lampu strobo dan sirine mobilnya juga kami lepas,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

Konferensi pers Polres Trenggalek terkait penipuan BCA Mobile palsu

Kebelet Pinjaman Bank Rp1 Miliar, Ibu di Trenggalek Malah Kehilangan Rp150 Juta

Ilustrasi pasangan suami istri berbincang hangat di kamar tidur

Saat Hasrat Bercinta Istri Meredup, Ternyata Bukan Karena Tak Cinta

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In