Agus menambahkan langkah antisipasi ini diambil karena pihak Bacchus Pool & Lounge memaksa untuk buka. Mereka mencoba mencari celah untuk beroperasi dengan dalih sedang menyelesaikan perizinan yang kurang.
Petugas Satpol PP akan tetap mengawal tempat hiburan itu untuk mencegah pengelola membuka usaha mereka. Namun mereka memastikan tidak sedang melakukan penutupan terhadap Bacchus.
“Tidak ada penutupan karena memang belum buka, nanti dikira Satpol kok buka tutup. Baru kalau izin sudah keluar ya, silahkan,” kata Agus.
Diketahui tempat hiburan ini sempat membuka usahanya sebelum dihentikan Satpol PP pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu. Penutupan itu lantaran Bacchus Pool & Lounge baru mengantongi dua izin saja dari Pemerintah Kota Kediri. Yakni izin usaha café dan izin penjualan minuman beralkohol golongan A.
Di luar itu mereka masih harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB serta sertifikat layak fungsi. Tak hanya itu, manajemen Bacchus Pool & Lounge juga kedapatan memasang banner dan papan nama di pinggir jalan tanpa mengajukan izin reklame.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W