• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngeri! Isu Santet Bikin Pria di Malang Gelap Mata dan Habisi Tetangga

ditulis oleh Editor
20/10/2023
Durasi baca: 2 menit
519 22
0
Ngeri! Isu Santet Bikin Pria di Malang Gelap Mata dan Habisi Tetangga

Isu santet bikin pria di Malang gelap mata dan habisi tetangga. Pelaku saat digelandang di Mapolres Malang, Jumat (20/10/2023) (Foto: Polres Malang)

Bacaini.id, MALANG – Seorang pria bernama Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Jawa Timur gelap mata dan menghabisi tetangganya sendiri, Kusairi (69).

Pembunuhan dilakukan usai meyakini korban telah menyantet istri pelaku hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menerangkan penyebab kematian istrinya menjadi alasan pelaku menghabisi korban. Dendam kesumat itu mendorong pelaku mencabut celurit dan menyabetkan ke tubuh korban berkali-kali.

Menurut pengakuan pelaku, istrinya sakit sejak 2015 hingga meninggal dunia. Yang bersangkutan meyakini istrinya meninggal akibat disantet korban. Sejak itu pelaku menaruh dendam.

“Kejadian ini murni pembunuhan karena tersangka menganggap bahwa korban ini telah menyantet istri korban,” ungkap Rizki kepada wartawan Jumat (20/10/2023).

Terungkap, sebelum pembunuhan sadis terjadi pelaku dan korban sempat beradu mulut. Pelaku mendatangi rumah korban yang berhadap-hadapan dengan rumahnya.

Saat cek cok itu, pelaku tiba-tiba menghunus celurit dan disabetkan ke tubuh korban. Sadisnya lagi, melihat korban yang bersimbah darah dan berusaha lari menjauh, pelaku justru semakin bersemangat.

Pelaku sempat pulang untuk mengambil celurit yang lebih tajam. Begitu datang kembali, pelaku kembali membacokkan celuritnya hingga korban tak bernyawa.

“Setelah pembacokan pertama itu, pelaku kembali ke rumah mengambil celurit yang lebih tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kedua,” ungkapnya.

Di lokasi kejadian, pelaku langsung diringkus petugas. Sementara jenazah korban dilarikan ke RSSA Malang untuk diautopsi.

Hasil autopsi pada jenazah, korban diketahui menderita 6 luka terbuka akibat bacokan senjata tajam. Luka pada leher telah memotong saluran pembuluh darah dan saluran nafas, serta merusak sistem saraf pusat.

“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacok celuritgelap mata karena santetisu santetpembunuhansantet
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dindik Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023

Usai Kerusuhan, Pembelajaran PAUD Sampai SMA Dilakukan di Rumah

Massa pengunjuk rasa di Kediri membakar mobil patroli polisi

123 Perusuh Ditangkap Polres Kediri, Mulai Pelajar SMP Sampai Dewasa

Kapolres Blitar Kota sebut aksi massa di Blitar penyerangan

Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2894 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist