Bacaini.id, MALANG – Seorang pria bernama Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Jawa Timur gelap mata dan menghabisi tetangganya sendiri, Kusairi (69).
Pembunuhan dilakukan usai meyakini korban telah menyantet istri pelaku hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menerangkan penyebab kematian istrinya menjadi alasan pelaku menghabisi korban. Dendam kesumat itu mendorong pelaku mencabut celurit dan menyabetkan ke tubuh korban berkali-kali.
Menurut pengakuan pelaku, istrinya sakit sejak 2015 hingga meninggal dunia. Yang bersangkutan meyakini istrinya meninggal akibat disantet korban. Sejak itu pelaku menaruh dendam.
“Kejadian ini murni pembunuhan karena tersangka menganggap bahwa korban ini telah menyantet istri korban,” ungkap Rizki kepada wartawan Jumat (20/10/2023).
Terungkap, sebelum pembunuhan sadis terjadi pelaku dan korban sempat beradu mulut. Pelaku mendatangi rumah korban yang berhadap-hadapan dengan rumahnya.
Saat cek cok itu, pelaku tiba-tiba menghunus celurit dan disabetkan ke tubuh korban. Sadisnya lagi, melihat korban yang bersimbah darah dan berusaha lari menjauh, pelaku justru semakin bersemangat.
Pelaku sempat pulang untuk mengambil celurit yang lebih tajam. Begitu datang kembali, pelaku kembali membacokkan celuritnya hingga korban tak bernyawa.
“Setelah pembacokan pertama itu, pelaku kembali ke rumah mengambil celurit yang lebih tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kedua,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, pelaku langsung diringkus petugas. Sementara jenazah korban dilarikan ke RSSA Malang untuk diautopsi.
Hasil autopsi pada jenazah, korban diketahui menderita 6 luka terbuka akibat bacokan senjata tajam. Luka pada leher telah memotong saluran pembuluh darah dan saluran nafas, serta merusak sistem saraf pusat.
“Penyebab kematian disebabkan luka pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernafasan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif