Bacaini.ID, BLITAR – Nasib oknum DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PDIP yang dilaporkan diduga menelantarkan anak dan istri berada di tangan partai politik (Parpol).
Namun parpol, yakni dalam hal ini PDIP menunggu hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini melakukan proses mediasi para pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi yang juga sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar berharap permasalahan tidak berkepanjangan.
“Seyogyanya masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Supriadi kepada wartawan Rabu (23/7/2025).
Laporan dugaan penelantaran anak dan istri oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PDIP masuk ke Badan Kehormatan pada 2 Juni 2025.
Pelapor berinisial RD (30) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara terlapor anggota Fraksi PDIP.
RD menyatakan sebagai istri terlapor. Ia dinikahi terlapor secara bawah tangan dalam agama Islam (siri) pada 18 Maret 2022.
Pernikahan yang disaksikan keluarga pelapor dan perangkat desa setempat itu melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 2,5 tahun.
RD menuntut keadilan. Ia menuntut tanggung jawab terlapor, terutama kepada anak mereka hingga dewasa. Ia juga menuntut terlapor memperjelas status hukum (akta) anak.
Menurut Supriadi, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil rekomendasi BK akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Kemudian pimpinan dewan akan berkoordinasi dengan pimpinan parpol yang dalam hal ini PDIP. “Nantinya yang memutuskan segala sesuatunya di partai,” terangnya.
Mencoreng Citra PDIP
Terlapor menikahi RD secara siri pada 18 Maret 2022. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar berstatus sudah beristri.
Pernikahan bawah tangan yang kemudian melahirkan anak perempuan itu berlangsung di rumah RD. Disaksikan keluarga RD dan perangkat desa setempat.
Menurut Supriadi, permasalahan yang terjadi otomatis menyeret nama partai yang dalam hal ini PDIP. Diakui berpotensi mencoreng citra atau nama baik partai.
“Nama partai otomatis terbawa karena melekat di sana. Kita antisipasi hal-hal tersebut,” terang Supriadi.
Supriadi berharap permasalahan tidak berlarut-larut. Berharap permasalahan selesai secara kekeluargaan di Badan Kehormatan.
Sangat mungkin permasalahan dugaan penelantaran anak dan istri itu selesai di tingkat Badan Kehormatan DPRD.
Jika pelapor dan terlapor tidak ada titik temu, partai politik yang akan memutuskan, namun menunggu rekomendasi Badan Kehormatan.
Supriadi menegaskan permasalahan seperti ini tradisinya selalu diselesaikan di tingkat partai. Terlapor akan dipanggil dalam rapat resmi partai.
“Tapi partai tetap menunggu rekomendasi Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih mengatakan proses penyelesaian masih berjalan.
Pada Selasa 22 Juli 2025 pelapor (RD) telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan untuk proses mediasi atas laporannya.
Informasi yang dihimpun, mediasi berlangsung terpisah karena kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) masih enggan saling ketemu.
Anik Wahjuningsih menegaskan keputusan BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
“Terkait materi kita tidak bisa menyampaikan karena terbentur etika,” ujarnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif