Bacaini.id, Tulungagung – Petugas gabungan melakukan penggeledahan di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung. Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam dan kabel yang seharusnya dilarang berada di dalam hunian warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Gabungan dari Internal Lapas, TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis malam, 21 April 2022 pukul 20.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas,” kata Tunggul kepada Bacaini.id, Jumat, 22 April 2022.
Kalapas menjelaskan, ada 17 kamar yang menjadi sasaran penggeledahan, terutama kamar warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba. Dua jam dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang mulai dari potongan kuku, paku, kabel, cairan pembersih lantai, charger ponsel dan bahkan sajam.
“Tapi hanya sajam kecil, yang jelas semua barang temuan kami sita dan langsung kami musnahkan di depan warga binaan. Tidak ada temuan narkotika dan ponsel,” pungkasnya.
Tim internal Lapas Tulungagung menggelar penggeledahan rutin setiap dua kali dalam satu bulan. Selain itu penggeledahan juga dilakukan secara insidentil, yakni ketika ditemukan dugaan adanya benda terlarang di dalam Lapas.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira