• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nabrak Kucing Kena Sial, Begini Hukumnya Dalam Islam

ditulis oleh Editor
10/06/2022
Durasi baca: 3 menit
649 7
0
Nabrak Kucing Kena Sial, Begini Hukumnya Dalam Islam

Gambar kucing. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Orang yang menabrak kucing akan kena sial menjadi salah satu mitos yang dipercaya masyarakat sejak zaman dulu. Namun ternyata dalam agama Islam hal tersebut tidak dibenarkan.

Selain kena sial bertubi-tubi, mitos tersebut juga menyebutkan jika orang menabrak kucing bisa jatuh sakit bahkan sampai sakit keras menahun. Agar terhindar dari celaka, orang yang menabrak kucing harus segera mengubur dan membersihkan darah kucing yang tersisa di jalan.

Mitos tersebut ternyata tidak berlaku. Namun, dalam Islam, seseorang harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan meskipun hal itu tidak disengaja, seperti halnya dengan menabrak kucing.

Sebab dalam Islam diterangkan “Jika kamu menyiksa atau membunuh binatang yang tidak merugikan orang lain, maka kamu berdosa.”

Umat muslim tentu tahu bahwa kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Dikisahkan jika Rasulullah memiliki kucing kesayangan yang diberi nama Muezza. Suatu ketika, Rasul hendak mengambil jubahnya yang ternyata Muezza sedang tidur pulas di atas jubah tersebut.

Dengan kecintaanya, Rasul tidak ingin mengganggu kucing kesayangannya yang sedang tidur. Hingga pada akhirnya Beliau memilih memotong bagian lengan jubah yang ditiduri Muezza dan pergi menggunakannya.

Saat kembali ke rumah, Muezza yang telah bangun dan menyambut majikannya dengan bersujud seolah-olah tahu dan menyatakan rasa terimakasihnya. Tentu Rasul pun tak diam saja, beliau membalasnya dengan mengelus kucing kesayangannya itu denga mengelusnya sebanyak tiga kali.

Salah satu kebiasaan Muezza yang sangat disukai Rasulullah SAW adalah kucing itu selalu mengeong saat mendengar adzan berkumandang. Karena suara Muezza terdengar seperti mengikuti lantunan adzan.

Nabi menegaskan dibeberapa hadis bahwa kucing tidak najis, bahkan diperbolehkan berwudu dengan bekas air minum kucing karena dianggap telah suci.

Salah satu hadis menyebutkan, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka, karena seekor kucing yang dia ikat, dan tidak diberikan makan, bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai,” (HR. Bukhari).

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menguburkan kucing yang mati tertabrak menurut ajaran Islam? Pada dasarnya, Islam tidak mewajibkan untuk mengubur hewan yang mati baik tertabrak, disembelih atau sebab yang lainnya.

Hadis Riwayat Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dia berkata “Hamba milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati,”

Ketika Rasulullah SAW melintas dan melihatnya, beliau berkata, “Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat memanfaatkannya?”

Mereka berkata : “Ia telah menjadi bangkai.”

Kemudian Nabi menjawab : “Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya,”

Dalam hadis lain disebutkan jika Rasulullah SAW pernah berjalan melewati pasar. Beliau berjalan melewati beberapa dataran tinggi. Ketika berjalan dengan banyak orang disekitarnya, beliau melewati bangkai anak kambing yang telinganya cacat.

Beliau pun memegang telinga bangkai kambing tersebut lalu berkata : “Adakah diantara kalian yang berkenan bangkai ini seharga satu dirham?,”

Para sahabat menjawab : “Sama sekali tidak tertarik kepadanya. Dan apa yang bisa kami lakukan dengannya?”

Nabi bersabda : “Apakah kalian mau jika bangkai ini gratis menjadi milik kalian?

Para sahabat menjawab: “Demi Allah, andai ia hidup, ia dalam keadaan cacat, karena telinganya cacat, maka apalagi jika ia sudah jadi bangkai?”

Lalu Nabi bersabda: “Demi Allah, sungguh dunia bagi kalian itu lebih hina dari bangkai ini di sisi Allah,” (HR Imam Mushim dari Jabir bin Abdillahi).

Dalam dua hadis tersebut, ketika melihat bangkai hewan, Rasulullah tidak menyuruh untuk menguburkan, termasuk kucing. Meski tidak wajib dalam Islam, tetapi lebih dianjurkan untuk mengubur agak tidak mengganggu orang lain, misalnya karena bau busuk yang ditimbulkan.

Jadi, mengubur kucing yang mati bukan karena menghindari celaka seperti mitos yang beredar.

Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Agama Islamhukum mengubur kucing mati dalam Islammitos nabrak kucing
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist