• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, May 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MoU dengan Perjanjian, Apa Perbedaanya?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
12/10/2023
Durasi baca: 2 menit
527 27
0
MoU dengan Perjanjian, Apa Perbedaanya?

Sering kita mendengar adanya MoU (memory of Understanding) yang dilakukan antara Perusahaan satu dengan yang lainnya, atau Lembaga satu dengan Lembaga lain. Begitu juga bisa jadi perseorangan dengan Lembaga. Dalam MOU tersebut tersurat adanya suatu ikatan dan kesepahaman. Biasanya setelah itu baru dilakukan MoA (memory of agreement)/ perjanjian sebagai bentuk perjanjian lanjutan. Nah apa sih perbedaan antara MoU dan MoA.

MoU (memory of understanding)

Sebuah dokumen yang menyatakan keinginan bersama untuk mengikatkan diri namun dalam kerangka yang luas/ belum ada teknis pelaksanaannya.

Ada beberapa ciri dari suatu MoU, yaitu:

  • Merupakan perjanjian pendahuluan;
  • Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak detil;
  • Sifatnya sementara;
  • Kekuatan mengikat biasanya hanya sebatas moral.

PERJANJIAN (memory of agreement)

Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti diketahui, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab yang halal. Perjanjian juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalamnya. Ada beberapa ciri dari perjanjian yang membedakannya dengan MoU, yaitu:

  • Berisi hak maupun kewajiban para pihak, dan jika terdapat ingkat maka sanksinya disebuktan dalam perjanjian;
  • Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
  • Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
  • Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Longsor di Trenggalek Timbun 3 Rumah Warga, Bupati Minta Maaf

Longsor di Trenggalek Timbun 3 Rumah Warga, Bupati Minta Maaf

Pengakuan Mengejutkan Wabup Blitar di Harlah Pengajian Gus Iqdam

Pengakuan Mengejutkan Wabup Blitar di Harlah Pengajian Gus Iqdam

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

Ketahui 4 Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP di Kota Kediri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15261 shares
    Share 6104 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist