Sering kita mendengar adanya MoU (memory of Understanding) yang dilakukan antara Perusahaan satu dengan yang lainnya, atau Lembaga satu dengan Lembaga lain. Begitu juga bisa jadi perseorangan dengan Lembaga. Dalam MOU tersebut tersurat adanya suatu ikatan dan kesepahaman. Biasanya setelah itu baru dilakukan MoA (memory of agreement)/ perjanjian sebagai bentuk perjanjian lanjutan. Nah apa sih perbedaan antara MoU dan MoA.
MoU (memory of understanding)
Sebuah dokumen yang menyatakan keinginan bersama untuk mengikatkan diri namun dalam kerangka yang luas/ belum ada teknis pelaksanaannya.
Ada beberapa ciri dari suatu MoU, yaitu:
- Merupakan perjanjian pendahuluan;
- Hanya mengatur hal-hal yang bersifat general atau umum, tidak detil;
- Sifatnya sementara;
- Kekuatan mengikat biasanya hanya sebatas moral.
PERJANJIAN (memory of agreement)
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seperti diketahui, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab yang halal. Perjanjian juga memuat hak dan kewajiban para pihak yang terkait di dalamnya. Ada beberapa ciri dari perjanjian yang membedakannya dengan MoU, yaitu:
- Berisi hak maupun kewajiban para pihak, dan jika terdapat ingkat maka sanksinya disebuktan dalam perjanjian;
- Mengatur hal-hal yang lebih rinci dan detil;
- Tetap berlaku selama jangka waktu belum berakhir;
- Kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.