• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MoU dengan Ombudsmen Pemkab Situbondo Buka Rio Call, Warga Bisa Lapor Bupati Langsung

ditulis oleh Redaksi
26/03/2025
Durasi baca: 2 menit
503 26
0
MoU dengan Ombudsmen Pemkab Situbondo Buka Rio Call, Warga Bisa Lapor Bupati Langsung

MoU dengan Ombudsmen Pemkab Situbondo Buka Rio Call, Warga Bisa Lapor Bupati Langsung.

Bacaini.ID, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo meluncurkan Ricall atau Rio Call untuk melaporkan pelayanan publik yang buruk di Situbondo. Komitmen pemkab ini dilakukan setelah mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan pembekalan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (25/03/2025).

Kedatangan ombudsmen ke Sitibondo untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sekaligus, meningkatkan kualitas pelayanan publik.  Terutama pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (25/03/2025).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa baru tahun ini dan pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman RI. Dalam kesempatan ini Pemkab Situbondo telah melakukan tanda tangan memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik.

“hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.” Ujarnya.

Bupati Muda yang akrab di sapa Mas Rio juga menjelaskan bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, dirinya membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.

“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” Katanya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan.

“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” Jelasnya

Najih mengungkapkan bahwa pintu masuk menuju korupsi karena maladministrasi ini terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal. Dia mencontohkan karena saudaranya, pelayanan diutamakan dan pelayanan tidak berlarut-larut.

Tidak hanya itu, Najih juga menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Enam di antaranya yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum.

Dari 12 jenis maladministrasi, terbanyak yang masuk sebagai aduan ke Ombudsman adalah terkait penundaan berlarut. Artinya pelayanan yang lelet.

“Selain itu, 6 lainnya adalah penyimpangan prosedur, bertindak tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi dan tidak kompeten, Penundaan berlarut terbanyak, biasanya selesai sehari ini bisa dua atau tiga hari,” Katanya.

Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Nal)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112