Bacaini.id, MALANG – Peradilan terhadap terdakwa kekerasan seksual kepada anak didik, bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diketok palu. Terdakwa atas nama Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara.
Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 7 September 2022, Majelis Hakim menyatakan bos SMA SPI itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.
“Terdakwa dinyatkan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa secara terus menerus,” tegas Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes, Rabu, 7 September 2022.
Selain diputus vonis 12 tahun penjara, terdakwa yang juga seorang motivator itu dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa wajib menebusnya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Reyes juga menyebutkan bahwa terdakwa wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Semua konsekuensi tersebut harus dipenuhi terdakwa dengan masa waktu sebulan terhitung sejak putusan dibacakan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar denda restitusi kepada korban,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, Julianto Eka Putra mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Sedangkan di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Hotma Sitompul.
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait turut hadir dalam persidangan.
Dengan putusan ini, puluhan massa dari berbagai elemen aktivis anak ikut bersorak. Meskipun vonis 12 tahun penjara itu terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira