• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Motivator Julianto Eka Dihukum 12 Tahun, Aktivis Anak Bersorak

ditulis oleh Editor
07/09/2022
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Motivator Julianto Eka Dihukum 12 Tahun, Aktivis Anak Bersorak

Situasi sidang putusan bos SMA SPI Kota Batu. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Peradilan terhadap terdakwa kekerasan seksual kepada anak didik, bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diketok palu. Terdakwa atas nama Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara.

Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 7 September 2022, Majelis Hakim menyatakan bos SMA SPI itu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.

“Terdakwa dinyatkan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa secara terus menerus,” tegas Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes, Rabu, 7 September 2022.

Selain diputus vonis 12 tahun penjara, terdakwa yang juga seorang motivator itu dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa wajib menebusnya dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Reyes juga menyebutkan bahwa terdakwa wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Semua konsekuensi tersebut harus dipenuhi terdakwa dengan masa waktu sebulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar denda restitusi kepada korban,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Julianto Eka Putra mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Sedangkan di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Hotma Sitompul.

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan juga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Mereka Sirait turut hadir dalam persidangan.

Dengan putusan ini, puluhan massa dari berbagai elemen aktivis anak ikut bersorak. Meskipun vonis 12 tahun penjara itu terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus kekerasan seksual anak didikPendiri SMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

manfaat tape singkong untuk kesehatan

Manfaat Tape Singkong Untuk Kesehatan yang Menakjubkan

Diskominfo Jember Latih Operator PPID, Bekali dengan Etika Jurnalistik hingga Pemanfaatan AI

petani Blitar sarasehan ketahanan pangan

Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15502 shares
    Share 6201 Tweet 3876
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10870 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112