• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Serupa Pemalak Bansos

ditulis oleh redaksi
28/01/2022
Durasi baca: 2 menit
525 22
0
Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

Hari Tri Wasono

Modus operandi korupsi bantuan sosial yang terjadi di Dinas Sosial Pemkot Kediri sama persis dengan yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya sama-sama ‘memalak’ rekanan penyedia bantuan sosial.

Hasil pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyebutkan jika mantan Kepala Dinas Sosial Pemkot Kediri, Triyono Kutut Purwanto diduga meminta fee kepada perusahaan rekanan penyedia bansos.

Perbuatan ini sama persis dengan yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Bedanya, nilai fee yang diminta Triyono Kutut lebih kecil dibandingkan yang dipalak Juliari Batubara.

Triyono Kutut bersama seorang petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menerima pengembalian pembayaran atau yang disebut fee dari rekanan senilai Rp1,4 Milyar. Sedangkan Juliari Batubara menurut laporan KPK menerima fee hingga Rp8,2 milyar.  

Perbedaan uang yang mereka terima ditentukan nilai kontrak proyek yang ditangani. Juliari Batubara menandatangani program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Sedangkan Triyono Kutut menangani proyek bantuan sosial untuk warga miskin Kota Kediri senilai Rp76 Milyar (periode Juni 2020 – September 2021).

Modus yang mereka lakukan untuk mencatut jatah orang miskin ini sama, meminta fee per paket sembako kepada rekanan. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Juliari Batubara meminta fee Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Sementara Triyono Kutut lebih terperinci dengan meminta fee per item komoditas bantuan. Untuk komoditas beras Triyono meminta Rp200 per kilogram. Komoditas telur dan kacang masing-masing Rp1.000 per kilogram.

Keduanya juga tidak bekerja sendiri. Jika Juliari Batubara ditopang oleh Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Triyono Kutut bersekongkol dengan RR, seorang tenaga pendamping bansos. Kini baik Matheus, Adi, maupun RR sama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersama bos mereka.

Kesamaan periode tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Triyono Kutut di tahun 2020 juga cukup memberi gambaran bagaimana mindset pejabat negara dalam kondisi bencana. Alih-alih membantu masyarakat yang sedang terlilit pandemi, mereka justru meraup keuntungan dengan mencatut jatah wong cilik. Sungguh truwelu.

Karenanya tak cukup hanya mengandalkan komitmen dan naluri untuk memberantas korupsi, tetapi juga infrastruktur sistem yang memadai.

Penulis: Hari Tri Wasono*
*)Pemimpin Perusahaan Bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2585 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112