Bacaini.id, JOMBANG – Puluhan emak-emak di Jombang melaporkan perempuan berinisial AW kepada polisi atas dugaan penipuan. Warga Perumda Mahameru Jombang itu meminjam dan menilap uang ratusan juta milik korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Salah satu korban, Nurhayati warga Perum Widya Graha Jombang mengatakan awal kasus ini bermula saat AW meminjam sejumlah uang kepadanya dan dikembalikan sesuai janji.
“Awalnya lancar saja, dia pinjam, dia kembalikan. Tapi terus pinjam lagi beberapa kali. Terakhir itu saya pinjamkan hampir Rp500 juta, ternyata sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Nurhayati kepada Bacaini.id, Jum’at, 14 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, AW ternyata juga meminjam nama sejumlah emak-emak warga Perumda Mahameru Jombang untuk meminjam uang di Koperasi. Namun, pinjaman tersebut tidak dilunasi, sehingga para emak-emak ini yang ditagih oleh Koperasi.
“Ya sebenarnya pelaku ini tetangga sendiri, kita mau meminjami nama untuk utang ke Koperasi karena kita ya saling percaya. Eh ternyata banyak ibu-ibu di RT lain juga menjadi korban,” terangnya.
Menurut Nurhayati, beberapa korban mengungkapkan bahwa MW juga pernah berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar hutangnya. Namun setelah bertahun-tahun, janjinya hanya sejedar janji.
“Bahkan kita sempat temui dan dia bersedia tanda tangan di atas materai, dia berjanji mau membayar utangnya dengan menjual rumah. Namun ternyata setelah kita juga bantu dia untuk mencarikan pembeli, katanya rumah itu tidak dijual dan sertifikatnya juga digadaikan di bank,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dian Indah Nuraini menjelaskan bahwa korban juga sempat melaporkan kasus ini kepada polisi. Namun laporan tersebut ditolak dengan alasan kasus ini termasuk kasus Perdata.
“Saya merasa aneh, tiba-tiba laporan kita di SP3 kan (pemberhentian penyidikan). Padahal pelapor belum pernah dipanggil untuk gelar perkara. Kata penyidik sudah melakukan gelar perkara, tapi kami selaku pelapor tidak dilibatkan, tiba-tiba muncul SP3. Ini kan aneh,” ungkap Dian.
Dian juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah pernah diupayakan untuk dilakukan mediasi melalui perangkat desa setempat. Tetapi lagi-lagi, MW tidak datang dengan berbagai alasan.
“Pihak desa angkat tangan. Padahal pelaku ini ada di rumah, tetapi waktu kita datangi, dia tidak mau membukakan pintu,” imbuhnya.
Satu lagi yang mengherankan, karena menurut Dian, pada kasus ini pelaku juga melibatkan pengacara. Tentu hal ini sangat disayangkan, bagaimana pelaku bisa menyewa pengacara, padahal dia punya hutang dengan jumlah banyak dan bahkan enggan membayarnya.
“Pengacara dari pihak pelaku jelas menyatakan bahwa kliennya tidak akan membayar hutang sepeser pun. Itu pernah disampaikan kepada pihak kuasa hukum korban,” pungkasnya.
Akhirnya korban bersama kuasa hukum melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim sekaligus melaporkan tindakan penyidik Polres Jombang yang dianggap tidak profesional.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira