Bacaini.id, BLITAR – Penipuan bermodus pembayaran non tunai (QRIS) digital mengantarkan MCF (25) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jawa Timur, ke dalam tahanan.
MCF terungkap memanipulasi bukti pembayaran QRIS dengan cara mengeditnya. Ia berhasil membawa 18 minyak goreng berbagai merek ukuran 2 liter, 8 dus mi, dan 11 karung beras ukuran 5 kilogram.
Sembako yang digondol dengan pembayaran non tunai palsu atau bodong itu senilai Rp3,1 juta. Kejahatan MCF terungkap setelah pemilik toko sembako di Kecamatan Kanigoro sadar saldo di rekeningnya tidak bertambah.
“Yang bersangkutan kemudian melapor ke polisi,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto kepada wartawan Kamis (6/6/2024).
Dengan bukti rekaman CCTV di toko ditambah keterangan saksi, polisi tidak butuh waktu lama untuk meringkus MCF.
Terungkap, yang bersangkutan memang sudah berniat melakukan aksi penipuan dengan memanfaatkan tekhnologi digital.
Saat proses pembayaran di kasir toko, MCF diketahui sengaja meminta cara pembayaran non tunai atau menggunakan QRIS. Ia pura-pura membuka m-banking dan memperlihatkan bukti pembayaran yang kemudian diketahui palsu.
Menurut Heri, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. MCF berencana menjual kembali hasil kejahatannya. Saat ini tim reskrim Polres Blitar masih melakukan pendalaman.
Penulis: Solichan Arif