Bacaini.ID, BLITAR – Upaya pasangan Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro meminta digelarnya pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Kota Blitar 2024, kandas.
Pada Rabu malam (5/2/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 141/PHPU.Wako-XXII/2025, menyatakan menolak gugatan Bambang-Bayu.
“Dalam putusan ini MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan,” ujar Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya Rabu (5/2/2025).
Bambang-Bayu diketahui merupakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP.
Pada Pilkada Kota Blitar 2024, paslon Bambang-Bayu melawan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba yang diusung koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.
Hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar menyatakan Paslon Bambang-Bayu kalah oleh Paslon Ibin-Elim dan kemudian mengajukan gugatan ke MK.
Kota Blitar yang selama ini identik dengan warna merah lantaran PDIP selalu memenangi Pilkada, untuk pertama kalinya kalah.
Dalam sejarah kekuasaan di Kota Blitar, baru pertama kalinya warna merah berganti biru kombinasi hijau yang itu merujuk koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.
Keputusan hakim MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan pergantian warna itu.
Dengan adanya putusan MK, lanjut Rangga, pihaknya akan melaksanakan penetapan paslon Ibin-Elim. Hasil penetapan selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kota Blitar.
“Yang insyallah akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,” lanjut Rangga.
Seperti diketahui, rencananya Mendagri akan menggelar pelantikan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025.
Penulis: Solichan Arif