Bacaini.ID, BLITAR – Sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 memasuki babak baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan tim kuasa hukum Pasangan Bambang Rianto- Bayu Setyo Kuncoro untuk mengadili perkara Pilkada Kota Blitar 2024.
MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang diajukan.
Tim Hukum Bambang-Bayu diketahui telah mengajukan 4 permohonan kepada MK, yakni mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan terpilih Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba atau pasangan calon (paslon) no 2.
Kemudian memohon digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Blitar. Menggelar PSU di 45 TPS dan di 13 TPS sesuai rekomendasi panwaslu Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan.
Menurut Joko Trisno Mudiyanto selaku Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, ada persoalan serius dalam pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024.
“Iya betul (permohonan telah diterima MK). Ini persoalan yang sangat serius,” ujar Joko Trisno kepada Bacaini.ID Selasa (7/1/2025).
Penerimaan permohonan Tim Kuasa Hukum Bambang-Bayu dalam sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 oleh MK teregister dalam buku Registasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sesuai surat panggilan tanggal 6 Januari 2025, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Gedung MK RI 2 Jalan Merdeka Barat Jakarta.
Joko mengatakan telah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Ia optimistis persidangan berjalan lancar dan berlanjut pada sidang pokok perkara, yaitu pembuktian dan saksi. “Semoga lanjut ke sidang pokok perkara, pembuktian dan saksi,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan siap menghadiri sidang MK sebagai termohon, untuk mendengarkan gugatan.
Menurut Bisma, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI, dan memutuskan menunjuk kuasa hukum asal Jember.
“Kita siap menghadapi persidangan, menyiapkan alat bukti meskipun hanya mendengarkan. Kita hadir bersama kuasa hukum,” ujar Rangga Bisma.
Rangga juga menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada Kota Blitar 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karenanya KPU Kota Blitar akan mempertahankan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan sekaligus meminta hakim MK menolak permohonan pemohon.
“Kita bekerja sudah sesuai regulasi yang berlaku dan karenanya meminta hakim MK menolak seluruh permohonan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Blitar 2024 dimenangkan oleh pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) yang diusung koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.
Kemenangan Ibin-Elim atas pasangan Bambang-Bayu yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP telah ditetapkan KPU Kota Blitar.
Penulis: Solichan Arif