Bacaini.id, KEDIRI – Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diduga melakukan pencabulan terhadap delapan orang siswinya. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Kota Kediri.
Diketahui guru SD tersebut melancarkan aksi bejatnya dengan modus memanggil korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri masuk ke sebuah ruangan dan mengajaknya ngobrol. Disela obrolan itu, secara tiba-tiba, sang guru meraba tubuh korban.
Aksi tak bermoral itu terbongkar setelah korban terakhir yang mendapat perlakuan cabul dari gurunya itu berteriak saat pelaku meraba tubuhnya. Mendapati hal itu, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto membenarkan adanya laporan atas peristiwa tersebut. Dikatakannya, saat ini terduga pelaku berinisial IM telah diberhentikan dari jabatannya sebagai guru.
“Sekarang ini, yang bersangkutan menjadi staf di kantor Dindik Kota Kediri sembari menjalani proses pemeriksan oleh Inspektorat,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.
Siswanto mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang terjadi sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2022 lalu. Dalam proses pemeriksaan oleh Dindik Kota Kediri pada awal Juli kemarin, guru itu mengakui telah melakukan perbuatannya kepada delapan siswinya.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, seluruh korban adalah murid kelas 6 dan saat ini telah melanjutkan pendidikan SMP,” terangnya.
Sedangkan sebelumnya, Siswanto juga telah memanggil seluruh orang tua korban. Dari hasil pertemuan yang dilakukan, para orang tua korban tidak ingin meneruskan dan menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum dengan alasan demi masa depan anak-anaknya.
“Jadi untuk prosesnya secara keseluruhan kami serahkan kepada pihak Inspektorat. Selain itu juga karena guru yang bersangkutan tiga tahun lagi pensiun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan juga telah bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak di setiap kelurahan dan kepala sekolah pengawas. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti kepada seluruh pihak sekolah untuk mewaspadai aktivitas guru dan murid terlebih di waktu dan tempat yang sepi.
“Jangan sampai kasus yang melibatkan guru dan murid seperti ini kembali terjadi di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira