• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Miris! Isi Buku Harian Seorang Istri yang Dipaksa Minum Pembersih Lantai

ditulis oleh Editor
12/02/2024
Durasi baca: 3 menit
517 16
0
Miris! Isi Buku Harian Seorang Istri yang Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Miris! Isi Buku Harian Seorang Istri yang Dipaksa Minum Pembersih Lantai. Tampak tersangka pelaku KDRT istri hingga tewas. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Yayan (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada akhir Januari 2024. Menyusul cekcok rumah tangga, Yayan kemudian diduga memaksa Dayang Santi (40) minum cairan pembersih lantai hingga tewas.

Dalam penyelidikan petugas juga menemukan catatan pribadi atau buku diary korban. Buku catatan harian itu diketahui berisi curhatan kekesalan korban kepada suaminya. Yakni mulai tuduhan perselingkuhan, ekonomi, hingga tidak pernah dinafkahi lahir batin.

Dari buku diari itu, polisi mendapatkan petunjuk pengungkapan peristiwa yang terjadi. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, polisi telah mengantongi alat bukti untuk menetapakan sebagai tersangka.

“Dari semua temuan alat bukti, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak 2015 hingga 2019. Konflik terjadi akibat ada dugaan tuduhan perselingkuhan terhadap pelaku hingga kemudian memuncak pada 24 Januari 2024,” ujarnya kepada wartawan Senin (12/2/2024).

Buku diary milik korban menjadi salah satu bukti petunjuk petugas mengungkap peristiwa yang terjadi. Berikut isi catatan pribadinya.

Pria jancok i setelah fir’aun

Kamu iya kamu zizik aku sama kamu

Doyan muji-muji wanita dan orang lain 

Melek dong say… 

Aku nyemen kamar mandi bisa, masak sambil gendong mampu. Njogo anakmu 3 iso tanpa ART. Sampe gak mangan 3 dino iso ora sambat. Ora tau mbok puji Tangguh gak tau kok kei apresiasi.

Apapun seng ono mek lek salah ora mbot Sopo ora mbok reken. Aku iki semacam tai ndek matamu. JANCOK gak se koen iku.

“Seluruh jiwa ragaku dan seluruh dunia dan seisinya sumpah demi Allah aku gak rela gak ridho gak Ikhlas. Doaku gak manjur kan menurutmu baiklah.

Sekali lagi yo JÁNCOK nggo raimu seng koyok tai iku. Dirumah Cuma main HP gak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak di gaji, setan ancen koen.

Kamu diluar seneng bonceng sana bonceng sini opo kowe iku grab. Ngeterno istri sejam ae wes dihitung, ya allah. Cuma aku ini ingin satu jawaban, lapo koen biyen nikahi aku. Mek mbok gawe loro-loroen iki tok tah.

La lapo aku iki anake uwong guduk anak e kewan saenake dewe memperlakukan orang Tapi aku yakin koen akan dapat balasan.. YAYAN….. YAYAN….ojok sok ganteng ojok sok sok cok. Mangkelku kekamu sudah sampe ubun ubun!

Menurut Gandha, tuduhan adanya kekerasan itu diperkuat oleh keterangan anak korban. Saksi melihat sekaligus mendengar ibunya dipaksa ayahnya meminum cairan karbol (pembersih lantai).

”Saksi (anak korban) melihat tersangka ini masuk kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang digunakan membersihkan lantai kamar mandi,” jelas Gandha.

Meski pelaku kukuh membantah, dalam hal ini, kata Gandha penyidikan yang dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan tersangka. 

“Penyidikan tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan kami tetapkan pelaku menjadi tersangka,” tegas Gandha

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: buku diarybuku hariancatatan pribadiistri dipaksa minum pembersih lantaiKDRT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aksi demo digelar ratusan massa di Tulungagung

Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Pembukaan Lapangan Kerja Baru

Sejarah demo pertama di dunia

Demo Pertama di Dunia: Mogok Bareng di Kuil Suci Tanpa Bakar-bakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15544 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112