Bacaini.id, MALANG – Yayan (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada akhir Januari 2024. Menyusul cekcok rumah tangga, Yayan kemudian diduga memaksa Dayang Santi (40) minum cairan pembersih lantai hingga tewas.
Dalam penyelidikan petugas juga menemukan catatan pribadi atau buku diary korban. Buku catatan harian itu diketahui berisi curhatan kekesalan korban kepada suaminya. Yakni mulai tuduhan perselingkuhan, ekonomi, hingga tidak pernah dinafkahi lahir batin.
Dari buku diari itu, polisi mendapatkan petunjuk pengungkapan peristiwa yang terjadi. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, polisi telah mengantongi alat bukti untuk menetapakan sebagai tersangka.
“Dari semua temuan alat bukti, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak 2015 hingga 2019. Konflik terjadi akibat ada dugaan tuduhan perselingkuhan terhadap pelaku hingga kemudian memuncak pada 24 Januari 2024,” ujarnya kepada wartawan Senin (12/2/2024).
Buku diary milik korban menjadi salah satu bukti petunjuk petugas mengungkap peristiwa yang terjadi. Berikut isi catatan pribadinya.
Pria jancok i setelah fir’aun
Kamu iya kamu zizik aku sama kamu
Doyan muji-muji wanita dan orang lain
Melek dong say…
Aku nyemen kamar mandi bisa, masak sambil gendong mampu. Njogo anakmu 3 iso tanpa ART. Sampe gak mangan 3 dino iso ora sambat. Ora tau mbok puji Tangguh gak tau kok kei apresiasi.
Apapun seng ono mek lek salah ora mbot Sopo ora mbok reken. Aku iki semacam tai ndek matamu. JANCOK gak se koen iku.
“Seluruh jiwa ragaku dan seluruh dunia dan seisinya sumpah demi Allah aku gak rela gak ridho gak Ikhlas. Doaku gak manjur kan menurutmu baiklah.
Sekali lagi yo JÁNCOK nggo raimu seng koyok tai iku. Dirumah Cuma main HP gak pernah ngajak ngobrol istri, istri dianggurin, dianggap pembantu tapi gak di gaji, setan ancen koen.
Kamu diluar seneng bonceng sana bonceng sini opo kowe iku grab. Ngeterno istri sejam ae wes dihitung, ya allah. Cuma aku ini ingin satu jawaban, lapo koen biyen nikahi aku. Mek mbok gawe loro-loroen iki tok tah.
La lapo aku iki anake uwong guduk anak e kewan saenake dewe memperlakukan orang Tapi aku yakin koen akan dapat balasan.. YAYAN….. YAYAN….ojok sok ganteng ojok sok sok cok. Mangkelku kekamu sudah sampe ubun ubun!
Menurut Gandha, tuduhan adanya kekerasan itu diperkuat oleh keterangan anak korban. Saksi melihat sekaligus mendengar ibunya dipaksa ayahnya meminum cairan karbol (pembersih lantai).
”Saksi (anak korban) melihat tersangka ini masuk kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang digunakan membersihkan lantai kamar mandi,” jelas Gandha.
Meski pelaku kukuh membantah, dalam hal ini, kata Gandha penyidikan yang dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan tersangka.
“Penyidikan tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan kami tetapkan pelaku menjadi tersangka,” tegas Gandha
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif