Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri menyelidiki laporan pemerkosaan yang menimpa bocah berkebutuhan khusus di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Polisi memastikan akan menahan pelaku setelah proses penyidikan selesai.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Perbuatan tersebut diduga dilakukan kakek berusia 70 tahun yang juga tetangga korban.
“Saat ini Unit PPA dan jajaran Reskrim Polres Kediri telah menuju Polsek setempat untuk melakukan koordinasi,” jelas Kapolres kepada Bacaini.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
baca ini : Kakek Pemerkosa Bocah Berkebutuhan Khusus Ditangkap Polisi
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perbuatan tersebut, termasuk ibu korban yang melaporkan ke polisi.
“Jika sudah selesai melakukan pemeriksaan, pelaku akan kami bawa, kemungkinan hari ini juga,” tegas Kapolres.
Informasi yang dihimpun Bacaini.id menyebutkan perbuatan biadab ini terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dan menyandang kebutuhan khusus sedang bermain di depan rumah.
Ibu korban yang curiga karena tidak mendapati anaknya di depan rumah segera melakukan pencarian. Hasilnya, dia memergoki anaknya tengah diikat di rumah tetangganya dan diperkosa pemilik rumah. Pelaku adalah seorang kakek yang telah berusia 70 tahun.
Setelah menyelamatkan anaknya, ibu korban melapor ke polisi. Saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum di salah satu rumah sakit. Polisi juga telah menyiapkan upaya pemulihan psikologis korban agar tidak menimbulkan trauma.
Penulis: Karebet
Editor: HTW
Tonton video: