• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Miris, Begini Hasil Autopsi Mayat Perempuan di Tulungagung

ditulis oleh Editor
5 April 2022 18:12
Durasi baca: 2 menit
Miris, Begini Hasil Autopsi Mayat Perempuan di Tulungagung

Peti jenazah Jeminten usai dilakukan autopsi di IKF RSUD dr Iskak Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polisi menerima fakta baru terkait penemuan mayat perempuan di bantaran Sungai Brantas, Kecamatan Rejotangan. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernafas.

Proses autopsi dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung hari ini, Selasa, 5 April 2022. Dipimpin oleh dr. Tutik Purwanti, proses autopsi berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, ditemukan sejumlah fakta baru berdasarkan hasil autopsi mayat korban atas nama Jeminten (48). Disebutkannya, luka robek yang ada pada perut korban bagian depan memiliki panjang sekitar 20 cm.

Diduga luka tersebut disebabkan oleh sayatan benda tajam. Dari hasil autopsi juga diketahui bahwa korban dibuang ke sungai dengan luka pada bagian perut dan tangan terikat tali masih dalam kondisi hidup.

“Jadi korban meninggal karena luka robek yang didapatkanya dan baru meninggal dunia saat korban berada di dalam sungai. Diperkirakan korban meninggal lebih dari 24 jam sebelum ditemukan di bantaran Sungai Brantas,” kata Iptu Anshori kepada Bacaini.id, Selasa, 5 April 2022.

Menurut Iptu Anshori, setelah dilakukan autopsi, pihak keluarga langsung membawa pulang jenazah korban untuk dimakamkan secara layak. Selanjutnya, anggota Polres Tulungagung akan melakukan backup utuk mengungkap kasus ini.

“Kasus ini ditangani Polres Tulungagung yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan kasus pembunuhan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kates, Desa/Kecamatan Rejotangan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam keadaaan setengah telanjang, terdapat luka robek diperut serta kedua tangan yang terikat oleh tali tambang pada Senin, 3 April 2022.

Akhirnya pada Senin, 4 April 2022, Tim Inafis Polres Tulungagung berhasil mengungkap identitas korban dengan melakukan identifikasi sidik jari. Korban bernama Juminten (48) warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar. Korban diketahui sudah menghilang sejak sekitar tiga hari sebelum mayatnya ditemukan.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penemuan mayatpolres tulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sppg trenggalek hentikan mbg

12 SPPG di Trenggalek Njleput: Dana BGN Macet, MBG Dihentikan

Seminar Smart Psikotest RSUD Gambiran, Mbak Wali Tekankan Peran Strategis Guru BK Garda Terdepan Kesehatan Mental Siswa

Seminar Smart Psikotest RSUD Gambiran, Mbak Wali Tekankan Peran Strategis Guru BK Garda Terdepan Kesehatan Mental Siswa

2.595 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Mbak Dorong Untuk Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

2.595 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Mbak Dorong Untuk Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaduh Pencopotan Sekda Tulungagung Happy Ending

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist