Bacaini.id, SURABAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK bagi tenaga honorer. Pemerintah mengakui jika pelayanan publik di pemerintah daerah masih bergantung pada tenaga honorer.
Anas mengatakan Kementerian PAN-RB sudah menemukan formula yang tepat untuk melaksanakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Ada tiga prinsip yang diterapkan Kementerian PAN-RB dalam penghapusan tenaga honorer ini; (1) tidak ada PHK massal, (2) tidak ada pengurangan pendapatan tenaga honorer, (3) tidak ada pembengkakan anggaran negara.
“Di daerah, kalau tidak ada tenaga honorer, di beberapa sisi pelayanan publiknya lumpuh, karena memang ASN-nya terbatas,” kata Azwar Anas di Jakarta, Senin, 11 April 2023.
Untuk mencari jalan keluar yang tepat, Kementerian PAN-RB tengah berdiskusi dengan Asosiasi Bupati Seluruh Indonesia, Asosiasi Provinsi Indonesia, dan Asosiasi Walikota Indonesia. Diharapkan ada solusi terbaik bagi tenaga honorer yang pada prakteknya masih dibutuhkan pemerintah.
Sementara para tenaga honorer berharap pemerintah tidak benar-benar memberhentikan mereka pada akhir tahun ini. Apalagi mereka telah bekerja membantu pemerintah selama puluhan tahun.
“Kami berharap pemerintah tidak memutus kontrak honorer. Selama ini kami menjalankan tugas-tugas teknis yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh ASN,” kata Riza, salah satu honorer di Pemkot Kediri.
Selama ini Riza diperbantukan di salah satu dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Bukan hanya soal kecakapan bekerja, jumlah ASN yang ada di lembaga itu tidak mencukupi untuk melakukan pelayanan.
Penulis: Hari Tri Wasono
Tonton video: