• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menolak Berhubungan Badan, Pria di Kediri Habisi Cintanya

ditulis oleh Editor
29/09/2022
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Geger Perempuan Digorok di Hotel Kediri

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada peristiwa tersebut, korban perempuan berinisial MDW ditemukan tewas membusuk di sungai.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. Dimana tersangka berinisial TM melakukan reka adegan sampai terjadinya aksi pembunuhan yang tepatnya terjadi di kebun tebu.

AKP Rizkika mengatakan, motif asmara melatarbelakangi insiden pembunuhan tersebut. Tersangka merupakan teman dekat yang memiliki rasa suka terhadap korban.

“Motifnya asmara, karena tersangka suka sama korban, kemudian dijemput di rumahnya lalu diajak ke TKP berniat untuk melakukan hubungan badan,” terangnya usai rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, korban yang saat itu sedang sakit pada akhirnya mau pergi bersama tersangka dengan dalih akan diantarkan untuk berobat. Nyatanya, tersangka malah membelokkan kendaraannya memasuki kebun tebu (TKP).

Sesampainya di TKP, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak ajakan itu pada akhirnya berusaha lari dan tersangka pun mengejarnya.

Nahasnya, saat berusaha kabur, korban malah terpeleset dan jatuh ke sungai. Melihat korban jatuh, tersangka ikut masuk ke sungai dan langsung menghabisi perempuan yang disukainya itu.

“Di sungai itu tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Korban ini menolak, karena memang sudah berumah tangga. Karena dibujuk untuk berobat, akhirnya korban mau ikut,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan membusuk di tepi sungai perbatasan antara Desa Purwadadi Kecamatan Ringinrejo dan Desa Karangrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Atas temuan mayat tersebut, perangkat desa setempat kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang langsung terjun ke lokasi. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Karena terdapat kejanggalan pada jasad tersebut, akhirnya dilakukanlah autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul juga bekas cekikan pada leher korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial TM yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Kandat.

Saat ini, TM harus mendekam di penjara atas perbuatannya. Dia terbukti melakukan tindak pidana dan bakal dijerat pasal 338 atau 340 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pembunuhanpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15383 shares
    Share 6153 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112