Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada peristiwa tersebut, korban perempuan berinisial MDW ditemukan tewas membusuk di sungai.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. Dimana tersangka berinisial TM melakukan reka adegan sampai terjadinya aksi pembunuhan yang tepatnya terjadi di kebun tebu.
AKP Rizkika mengatakan, motif asmara melatarbelakangi insiden pembunuhan tersebut. Tersangka merupakan teman dekat yang memiliki rasa suka terhadap korban.
“Motifnya asmara, karena tersangka suka sama korban, kemudian dijemput di rumahnya lalu diajak ke TKP berniat untuk melakukan hubungan badan,” terangnya usai rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Kamis, 29 September 2022.
Menurutnya, korban yang saat itu sedang sakit pada akhirnya mau pergi bersama tersangka dengan dalih akan diantarkan untuk berobat. Nyatanya, tersangka malah membelokkan kendaraannya memasuki kebun tebu (TKP).
Sesampainya di TKP, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak ajakan itu pada akhirnya berusaha lari dan tersangka pun mengejarnya.
Nahasnya, saat berusaha kabur, korban malah terpeleset dan jatuh ke sungai. Melihat korban jatuh, tersangka ikut masuk ke sungai dan langsung menghabisi perempuan yang disukainya itu.
“Di sungai itu tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Korban ini menolak, karena memang sudah berumah tangga. Karena dibujuk untuk berobat, akhirnya korban mau ikut,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan membusuk di tepi sungai perbatasan antara Desa Purwadadi Kecamatan Ringinrejo dan Desa Karangrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Senin, 22 Agustus 2022 lalu.
Atas temuan mayat tersebut, perangkat desa setempat kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang langsung terjun ke lokasi. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Karena terdapat kejanggalan pada jasad tersebut, akhirnya dilakukanlah autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul juga bekas cekikan pada leher korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial TM yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Kandat.
Saat ini, TM harus mendekam di penjara atas perbuatannya. Dia terbukti melakukan tindak pidana dan bakal dijerat pasal 338 atau 340 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Penulis: Novira