• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menolak Berhubungan Badan, Pria di Kediri Habisi Cintanya

ditulis oleh Editor
29 September 2022 14:18
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada peristiwa tersebut, korban perempuan berinisial MDW ditemukan tewas membusuk di sungai.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra. Dimana tersangka berinisial TM melakukan reka adegan sampai terjadinya aksi pembunuhan yang tepatnya terjadi di kebun tebu.

AKP Rizkika mengatakan, motif asmara melatarbelakangi insiden pembunuhan tersebut. Tersangka merupakan teman dekat yang memiliki rasa suka terhadap korban.

“Motifnya asmara, karena tersangka suka sama korban, kemudian dijemput di rumahnya lalu diajak ke TKP berniat untuk melakukan hubungan badan,” terangnya usai rekonstruksi yang berlangsung hari ini, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, korban yang saat itu sedang sakit pada akhirnya mau pergi bersama tersangka dengan dalih akan diantarkan untuk berobat. Nyatanya, tersangka malah membelokkan kendaraannya memasuki kebun tebu (TKP).

Sesampainya di TKP, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak ajakan itu pada akhirnya berusaha lari dan tersangka pun mengejarnya.

Nahasnya, saat berusaha kabur, korban malah terpeleset dan jatuh ke sungai. Melihat korban jatuh, tersangka ikut masuk ke sungai dan langsung menghabisi perempuan yang disukainya itu.

“Di sungai itu tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Korban ini menolak, karena memang sudah berumah tangga. Karena dibujuk untuk berobat, akhirnya korban mau ikut,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan membusuk di tepi sungai perbatasan antara Desa Purwadadi Kecamatan Ringinrejo dan Desa Karangrejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Atas temuan mayat tersebut, perangkat desa setempat kemudian melapor kepada pihak kepolisian yang langsung terjun ke lokasi. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Karena terdapat kejanggalan pada jasad tersebut, akhirnya dilakukanlah autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul juga bekas cekikan pada leher korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial TM yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Kandat.

Saat ini, TM harus mendekam di penjara atas perbuatannya. Dia terbukti melakukan tindak pidana dan bakal dijerat pasal 338 atau 340 KUHP dengan hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pembunuhanpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In