• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menkominfo Perintahkan Pegawainya Jalani Vaksinasi Booster

ditulis oleh Editor
05/02/2022
Durasi baca: 2 menit
496 32
0
Menkominfo Perintahkan Pegawainya Jalani Vaksinasi Booster

Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Foto: Biro Humas Kementrian Kominfo.

Bacaini.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk pegawai. Vaksinasi dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pelaksanaan vaksinasi booster ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Senin lalu untuk meningkatkan imunitas tubuh dan menekan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron.

“Presiden Jokowi memerintahkan bagi yang divaksin lengkap dan sudah waktunya mendapat vaksin penguat atau booster harus segera divaksin,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Februari 2022.

Menteri Johnny menyatakan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan setiap orang di tengah kemunculan varian baru Covid-19. 

“Pemerintah telah bersiap untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru. Namun, untuk meningkatkan perlindungan saya memerintahkan agar seluruh pegawai mengikuti vaksinasi booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan sehari-hari terutama ketika bekerja di kantor,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, vaksin dosis ketiga terbukti aman dan efektif meningkatkan imunitas tubuh.  Bahkan, sesuai hasil uji klinis Pemerintah, pemberian vaksin booster untuk subyek penelitian tidak menunjukkan efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang berat.

“Tidak ada efek samping dan KIPI yang berat, jadi vaksin booster aman dijalani. Semua vaksin yang digunakan di Indonesia aman dan bermanfaat, jadi tidak perlu menunda lagi vaksinasi bagi yang memenuhi syarat,” ujarnya. 

Salah satu pertimbangan untuk percepatan vaksinasi dosis ketiga di lingkungan Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny juga berkaitan dengan jumlah sivitas Kementerian Kominfo yang terinfeksi Covid-19 meningkat dalam kurun waktu seminggu terakhir. 

“Saya sudah perintahkan untuk mengatur pembatasan kerja, tapi itu belum cukup. Masih ada yang terinfeksi hingga tercatat sekitar 123 orang di kantor pusat. Karena itu, satu langkah yang diupayakan dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster ini,” ungkapnya. 

Sebagian besar sivitas Kementerian Kominfo telah menjalani vaksinasi lengkap sejak bulan Maret 2021 lalu. Ada pula yang menjalani setelah bulan Juni 2021. Namun, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, bisa menerima dosis ketiga setelah enam bulan vaksinasi kedua. 

Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di tangani oleh Klinik Pratama Kementerian Kominfo berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Vaksinasi berlangsung sejak Jumat, 4 Februari 2022 dan dijadwalkan sampai hari Selasa, 8 Februari 2022.

“Setiap harinya kita vaksinasi sekitar 600 pegawai, dan untuk tahap awal ini kita targetkan semua pegawai di kantor pusat serta yang ada di sekitar Jakarta bisa mengikuti vaksinasi,” ungkap Menkominfo.

Pemberian vaksinasi dosis ketiga di Indonesia telah dimulai sejak 12 Januari 2022. Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi lanjutan agar imunitas terjaga dan penularan Covid-19 terkendali.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fenomena female breadwinners atau perempuan pencari nafkah keluarga

Female Breadwinners: Perempuan Menafkahi Keluarga Kian Marak

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

Pemkab Kediri Genjot Peningkatan Kemantapan Jalan Hingga 89 Persen

Terdakwa kasus pembunuhan yang sedang sidang di PN Jombang menolak restitusi

Keluarga Korban Pembunuhan di Jombang Minta Restitusi 266 Juta

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112