Bacaini.id, JOMBANG – Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), berkunjung ke Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Ini menjadi kunjungan pertama pejabat sekelas menteri, usai kasus MSAT, putra pemimpin pesantren.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan kehadirannya ini dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan di pesantren yang sempat geger dengan penangkapan tersangka kasus pencabulan santriwati.
“Untuk silaturahmi, mengecek kondisi pesantren. Alhamdulillah semua sudah lancar sudah berjalan baik seperti sedia kala,” ujar Muhadjir kepada Bacaini.id saat datang ke pesantren pada Senin petang, 12 September 2022.
Sebelumnya, Muhadjir melakukan kunjungan kerja menemui Kader Stunting di Balai Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Selanjutnya, dia mampir ke pesantren yang kebetulan hanya berjarak satu kilometer dari balai desa.
Setibanya di pesantren, Menko PMK disambut sejumlah pengasuh pesantren dan langsung menuju pendopo pesantren. Sesaat kemudian, pemimpin pesantren, Kiai Muktar Mukti menyusul, menyapa dan menjamu tamunya.
“Tidak ada pesan khusus, hanya silaturahmi, ngobrol soal pesantren. Saya juga menyampaikan salam dari Bapak Presiden,” tegasnya saat kembali disinggung perkara kedatangannya ke pesantren Kiai Muktar Mukti.
Meski demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa saat ini seluruh pondok pesantren harus berbenah untuk menuju Indonesia Emas 2045. Mengingat, pendidikan pesantren masih menjadi pilihan terbaik, terlebih dengan adanya UU pesantren yang akan memperkuat pelaksanaannya.
“Saya yakin Pesantren Shiddiqiyyah masih menjadi bagian penting dalam membangun bangsa yang cinta tanah air dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman,” tandasnya.
Usai berbincang di pendopo pesantren, Menko PMK menyempatkan diri berkeliling melihat kompleks pesantren dengan mengendarai mobil sebelum berpamitan.
Seperti diketahui, Pesantren Siddiqiyah menjadi perhatian saat ratusan anggota Polda Jatim menjemput paksa MSAT yang tidak lain merupakan putra Kiai Muktar Mukti.
Selama proses penjemputan, Menko PMK dan Menteri Agama sempat membekukan dan mencabut izin operasional pesantren. Namun, selang beberapa hari kemudian pencabutan izin operasional tersebut dibatalkan.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira