Bacaini.id, TRENGGALEK – Yoga (20) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek menjalani pernikahan di Mapolres Trenggalek.
Yoga tak punya pilihan lain lantaran statusnya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Usai ijab qabul, Yoga kembali dijebloskan ke dalam tahanan. Ia tidak bisa menikmati malam pertama pengantin baru.
“Pria yang menikah ini merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Watulimo,” ujar KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Singgih Marsudi Jumat (19/2/2024).
Pernikahan berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Trenggalek. Yoga mengenakan kemeja putih dipadu celana gelap serta bersongkok. Begitu juga mempelai perempuan, mengenakan pakaian senada.
Proses pernikahan berlangsung lancar. Terlihat hadir keluarga serta kerabat mempelai perempuan. Terlihat juga sesi foto-foto di mana kedua mempelai memperlihatkan mahar, yakni seperangkat alat salat dan uang tunai.
Kendati demikian, pengawalan selama proses pernikahan tetap berlangsung ketat. Usai ijab qabul, Yoga kembali dijebloskan ke dalam tahanan mapolres. Ia tidak sempat menikmati malam pengantin baru lantaran harus melanjutkan hukuman.
Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo menyatakan terima kasih kepada Mapolres Trenggalek yang telah mengizinkan sekaligus menyediakan fasilitas ruangan pernikahan untuk warganya yang berstatus tahanan.
“Saya doakan kepada kedua pengantin supaya pernikahannya sakinah, mawaddah, warahmah dan semoga kejadian penganiayaan seperti yang terjadi pada pengantin tidak ada lagi,” tuturnya.
Penulis: Aby
Editor: Solichan Arif