Bacaini.ID, KEDIRI – Istilah kartel ayam kembali mencuat usai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana membangun peternakan ayam senilai Rp20 triliun.
Praktik kartel ini membuat harga ayam hidup kerap jatuh jauh di bawah biaya produksi, sementara harga di pasar relatif stabil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya yang dimaksud dengan kartel ayam?
Secara sederhana, kartel ayam adalah kesepakatan bersama antar pelaku usaha besar di industri perunggasan untuk mengatur produksi dan pasokan ayam, dengan tujuan memengaruhi harga di pasar. Praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Cara Kerja Kartel Ayam
Dalam industri ayam ras, kartel tidak dilakukan secara terbuka. Berdasarkan temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), salah satu pola kartel yang terjadi adalah pengaturan produksi bibit ayam (Day Old Chick/DOC) melalui pengafkiran dini induk ayam (parent stock). Dengan mengurangi jumlah induk ayam secara bersama-sama, jumlah DOC di pasaran menjadi terbatas dan harga bisa dikendalikan.
Karena industri ayam di Indonesia didominasi perusahaan besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir, pengaturan di satu titik produksi dapat berdampak luas ke seluruh pasar.
Kasus Kartel Ayam yang Diputus KPPU
Kasus kartel ayam terbesar di Indonesia diputus melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU‑I/2016. Dalam perkara ini, 12 perusahaan pembibitan unggas dinyatakan terbukti melakukan kartel pengaturan produksi ayam broiler.
KPPU menilai terdapat kesepakatan bersama untuk melakukan pengafkiran dini induk ayam, yang bertujuan mengendalikan pasokan bibit ayam dan memengaruhi harga ayam hidup di tingkat peternak. Praktik ini dinyatakan melanggar Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah, melainkan kesepakatan para pelaku usaha. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi, sekaligus menegaskan bahwa kartel dapat dibuktikan dengan bukti tidak langsung (indirect evidence) karena sifatnya yang tertutup.
Kenapa Kartel Sulit Diberantas?
KPPU mencatat, kartel di sektor pangan, termasuk ayam, sulit diberantas karena:
- Pelaku usaha saling terhubung dalam asosiasi
- Struktur pasar sangat terkonsentrasi
- Peternak kecil tidak memiliki akses bukti atau data produksi
Akibatnya, meski sudah mendapat sanksi, pola serupa kerap kembali terjadi dalam bentuk berbeda.
Penulis: Hari Tri Wasono





