• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

ditulis oleh Redaksi
29 January 2026 12:30
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Istilah kartel ayam kembali mencuat usai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana membangun peternakan ayam senilai Rp20 triliun.

Praktik kartel ini membuat harga ayam hidup kerap jatuh jauh di bawah biaya produksi, sementara harga di pasar relatif stabil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya yang dimaksud dengan kartel ayam?

Secara sederhana, kartel ayam adalah kesepakatan bersama antar pelaku usaha besar di industri perunggasan untuk mengatur produksi dan pasokan ayam, dengan tujuan memengaruhi harga di pasar. Praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cara Kerja Kartel Ayam

Dalam industri ayam ras, kartel tidak dilakukan secara terbuka. Berdasarkan temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), salah satu pola kartel yang terjadi adalah pengaturan produksi bibit ayam (Day Old Chick/DOC) melalui pengafkiran dini induk ayam (parent stock). Dengan mengurangi jumlah induk ayam secara bersama-sama, jumlah DOC di pasaran menjadi terbatas dan harga bisa dikendalikan.

Karena industri ayam di Indonesia didominasi perusahaan besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir, pengaturan di satu titik produksi dapat berdampak luas ke seluruh pasar.

Kasus Kartel Ayam yang Diputus KPPU

Kasus kartel ayam terbesar di Indonesia diputus melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU‑I/2016. Dalam perkara ini, 12 perusahaan pembibitan unggas dinyatakan terbukti melakukan kartel pengaturan produksi ayam broiler.

KPPU menilai terdapat kesepakatan bersama untuk melakukan pengafkiran dini induk ayam, yang bertujuan mengendalikan pasokan bibit ayam dan memengaruhi harga ayam hidup di tingkat peternak. Praktik ini dinyatakan melanggar Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tindakan tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah, melainkan kesepakatan para pelaku usaha. Putusan ini kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi, sekaligus menegaskan bahwa kartel dapat dibuktikan dengan bukti tidak langsung (indirect evidence) karena sifatnya yang tertutup.

Kenapa Kartel Sulit Diberantas?

KPPU mencatat, kartel di sektor pangan, termasuk ayam, sulit diberantas karena:

  1. Pelaku usaha saling terhubung dalam asosiasi
  2. Struktur pasar sangat terkonsentrasi
  3. Peternak kecil tidak memiliki akses bukti atau data produksi

Akibatnya, meski sudah mendapat sanksi, pola serupa kerap kembali terjadi dalam bentuk berbeda.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Danantarakartelkartel peternakan ayam
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas di peternakan ayam di Kediri Foto: Bacaini/Novira

Jahatnya Kartel Ayam Terhadap Peternak Kecil

Ilustrasi peternakan ayam. Foto: istimewa

Mengenal Kartel Ayam Yang Sedang Dilawan Pemerintah

Ilustrasi korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus noodweer Hogi Minaya di Sleman

Membela Diri tapi Dipidana? Mengurai Noodweer di Balik Kasus Hogi Minaya Sleman

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In