Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diketahui melakukan pemerasan kepada warga yang dituduh melakukan selingkuh.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan pelaku bernama Mulyadi, 39 tahun warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan Doni Saputro, 35 tahun, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan. Mereka mengancam akan memberitakan jika tidak diberi uang,” kata Arief Rizki, Selasa 14 Desember 2021.
Pada awalnya kedua pelaku meminta uang Rp25 juta. Namun korban hanya mampu memberinya Rp2 juta.
Usai menyerahkan uang, korban melaporkan mereka ke polisi dengan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan permintaan uang. Berdasarkan bukti itu polisi melakukan penangkapan kepada pelaku. Polisi juga menyelidiki keaslian profesi mereka yang mengaku sebagai wartawan. “Kartu anggota pers kami belum bisa menyimpulkan itu asli atau tidak,” imbuhnya.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Mulyadi ditangkap di Sumenep, sedangkan Doni diringkus di Tulungagung.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang tentang informasi dan elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno