Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kasus menantu polisikan mertua terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial Y melaporkan mertuanya ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Meski telah dilakukan mediasi dua kali, korban yang merupakan warga Kecamatan Karangan memilih agar perkara tetap diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan laporan dugaan penganiyaan telah diterima. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan.
“Antara pelapor dan terlapor ini memiliki hubungan keluarga, dalam hal ini menantu dan mertua, kami telah melakukan upaya mediasi,” ujar Kasatreskrim Eko Widiantoro kepada wartawan Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
- Nenek di Blitar Dibunuh Menantu Sendiri, Motif Sakit Hati Terungkap
- Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia
Berdasarkan keterangan awal yang diterima, dugaan penganiayaan terjadi satu kali. Pelapor mengaku telah ditarik dengan keras oleh terlapor. Saat ini polisi masih meminta keterangan saksi.
Sementara upaya mediasi telah dilakukan dua kali. Namun upaya penyelesaian kekeluargaan itu belum membuahkan hasil. Kedua pihak kata Eko tidak tercapai kesepakatan.
“Korban (Menantu) menghendaki agar perkara tetap diproses secara hukum,” terang Eko.
Pihak kepolisian masih mengupayakan mediasi lanjutan. Hal itu sebagai bagian dari upaya pendekatan pendekatan restorative justice. Sebab mengingat pelapor dan terlapor ada hubungan keluarga.
Kendati demikian, lanjut Eko restorative justice sepenuhnya bergantung dari persetujuan korban. “Kami masih akan berusaha melakukan mediasi yang ketiga. Mudah-mudahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





