Perdebatan mengenai pilkada langsung dan pilkada tidak langsung kembali mengemuka dalam dinamika politik nasional. Isu ini kerap direduksi menjadi soal teknis administratif: efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan daerah, atau efektivitas kepemimpinan. Cara pandang semacam itu problematik, karena mengaburkan inti persoalan. Pilkada bukan semata urusan teknokratis, melainkan soal fundamental: siapa yang memegang kendali atas kekuasaan lokal-rakyat atau elite politik.
Pilkada langsung lahir dari rahim reformasi sebagai koreksi historis atas praktik demokrasi elitis pada masa lalu. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, rakyat hanya menjadi penonton pasif dari proses politik yang berlangsung di ruang-ruang tertutup. Transaksi politik, lobi kekuasaan, hingga praktik jual beli dukungan menjadi rahasia umum. Dalam konfigurasi semacam itu, legitimasi kepala daerah lebih ditentukan oleh peta kekuatan elite di parlemen lokal, bukan oleh kehendak warga.
Pilkada langsung membalik logika tersebut. Rakyat tidak lagi ditempatkan di pinggiran, melainkan di pusat pengambilan keputusan. Pilkada langsung menegaskan bahwa kekuasaan lokal memperoleh legitimasi utamanya dari suara warga, bukan dari kompromi elite. Inilah makna substantif dari demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Dari perspektif konstitusi, pilkada langsung berakar kuat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Putusan Mahkamah Konstitusi N o. 85/PUU-XX/2022, No, 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2025 dan No. 110/PUU-XIII/2025, menyatakan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945, menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Jika dilihat secara regulasi termasuk putusan MK tesebut justru memperkuat mekanisme pilkada langsung sebagaima pilkada sebelumnya.
Pelaksanaan Pilkada langsung akan memperkuat legitimasi bagi kepala daerah yang terpilih. Kepala daerah yang dipilih langsung memperoleh mandat politik yang jelas dan tidak berlapis. Mandat ini menciptakan hubungan pertanggungjawaban yang tegas: kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan semata kepada partai politik atau fraksi di DPRD. Dalam sistem ini, rakyat memiliki instrumen kontrol politik yang nyata dan berkesinambungan. Sebaliknya, pilkada tidak langsung memindahkan pusat pengambilan keputusan dari rakyat kepada segelintir elite politik di DPRD. Kepala daerah dipilih melalui mekanisme representasi yang berlapis, sehingga legitimasi yang dihasilkan bersifat elitis. Risiko paling serius dari model ini adalah pergeseran orientasi akuntabilitas. Kepala daerah cenderung lebih responsif terhadap kepentingan partai atau koalisi pendukungnya ketimbang terhadap aspirasi publik yang lebih luas.
Argumen efisiensi dan penghematan anggaran. Namun, efisiensi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan prinsip dasar demokrasi. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi ketidakdemokratisan jauh lebih mahal dalam jangka panjang. Biaya sosial akibat melemahnya kepercayaan publik, menguatnya oligarki lokal, dan menyempitnya ruang partisipasi warga jarang masuk dalam kalkulasi teknokratis para pengusung efisiensi.
Argumen bahwa pilkada langsung memperparah politik uang juga perlu dibaca secara lebih jujur. Politik uang bukan monopoli pilkada langsung. Dalam pilkada tidak langsung, praktik transaksional justru berpotensi menjadi lebih terkonsentrasi dan sulit diawasi karena hanya melibatkan aktor dalam jumlah terbatas. Kalau mengacu dari pilkada yang dilaksanakan tahun 2024 dalam hitungan kasar menghabiskan dana sekitar Rp. 40 triliun. Anggaran itu dibagai dengan total jmlah daftar pemilih tetap sekitar 204 juta. Hasilnya pilkada tahun 2024 hanya menelan dana sekitar Rp.200-Rp. 300 ribu per orang, dimana pilkada digelar sekali dalam lima tahun. Jumlah dana Rp.200-Rp.300 ribu jika dibagi lima maka hasilnaya per orang tidak sampai Rp. 50.000 per tahunnya. Bandingkan misalnya dengan biaya pembangunan IKN atau program MBG yang dijalankan hari ini?
Selain itu hasil dari berbagai lembaga survey di Indonesia sekitar 77 % lebih mayoritas publik menyatakan bahwa pilkada langsng dimana rakyat-lah yang memilih merupakan sistem paling cocok yang diterapkan dalam pilkada di Indonesia. Suara mayoritas publik tetap menghendaki pilkada langsung dipilih oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi memang menyatakan bahwa desain pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang. Namun, kebijakan hukum terbuka bukan cek kosong. MK secara konsisten menegaskan bahwa kebebasan legislasi dibatasi oleh prinsip demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Jika suatu kebijakan secara nyata mengurangi partisipasi rakyat dan melemahkan kontrol publik, maka kebijakan tersebut patut dipersoalkan, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara konstitusional.
Menakar pilkada langsung dan tidak langsung pada akhirnya berarti menakar arah demokrasi lokal Indonesia. Pilkada langsung memang tidak bebas dari problem, lemahnya penegakan hukum dan minimnya pencegahan politik uang harus diperbaiki, namun tetap menjaga satu prinsip fundamental dengan menjaga hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri harus dipertahankan. Pilkada tidak langsung mungkin tampak lebih sederhana dan nyaman bagi elite, tetapi menyimpan potensi pengerdilan kedaulatan rakyat serta penguatan dominasi oligarki lokal.
Pada akhirnya, pilihan antara pilkada langsung dan tidak langsung bukanlah pilihan netral. Ia adalah pilihan politik dan konstitusional tentang sejauh mana negara mempercayai rakyatnya. Jika demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka pilkada langsung dengan segala kekurangannya masih merupakan mekanisme yang paling mendekati cita-cita tersebut. Tantangan ke depan bukan menggantinya, melainkan memperbaikinya agar demokrasi lokal tidak kehilangan makna dan arah.
Penulis: Saifuddin, Pegiat Demokrasi Kediri





