Potensi sengketa yang kerap dilaporkan masyarakat adalah saat kampanye. Potensi timbulnya gesekan antar peserta pemilu saat kampanye menjadi perhatian serius penyelenggara.
Di sini penyelesaian sengketa acara cepat digunakan sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilu. Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan sphere Panwas Kecamatan, yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilu pada masa kampanye.
Masalah kecil antar peserta pemilu seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. Karena itu peserta pemilu sebaiknya tidak menempuh jalur penanganan pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilu.
Potensi sengketa yang tak kalah penting adalah laporan dana kampanye. Dana kampanye Pemilu adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk digunakan kegiatan kampanye.
Dana Kampanye bersumber dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dana kampanye yang digunakan oleh peserta Pemilu digunakan untuk membiayai aktifitas kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPD dan partai politik yang memperkenalkan calon legislatifnya kepada masyarakat. Peserta Pemilu dimaksud wajib memberikan laporan dana kampanye kepada KPU yang memuat penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus dana kampanye. Laporan dana kampanye terdiri atas Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan dana penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon presiden dan wakil presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD dan pihak lain.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh Peserta Pemilu, setelah Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) disampaikan kepada KPU.
Ada lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang merupakan pembukuan berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Dana kampanye Pemilu dicatat dalam sebuah pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye peserta Pemilu. Pembukuan itu harus terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik.
Peserta Pemilu yang terlambat menyerahkan atau tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Bawaslu sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, harus menerima dan memproses permohonan sengketa apabila pihak peserta pemilu yang dibatalkan KPU menggugat ke Bawaslu. Bawaslu wajib menerima permohonan sengketa, dan menyelesaikan melalui mediasi untuk musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh Bawaslu.
Penulis: M.Saifuddin Zuhri*
*)Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri