• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Memetakan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024

ditulis oleh redaksi
13/05/2023
Durasi baca: 6 menit
525 28
0

Potensi sengketa lainnya adalah saat penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini proses pendaftaran bakal calon legislatif sedang berlangsung. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yang dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka dari tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU.

Potensi sengketa pada tahapan pendaftaran caleg bisa terjadi di akhir masa pendaftaan.  Kasus yang mungkin terjadi, antara lain; bakal caleg terlambat mendaftar, perbedaan kesesuaian berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau Silon sendiri yang bermasalah hingga membuat parpol kesulitan mengunggah data bakal caleg.

Permasalahan lain adalah perbedaan ijazah/ijasah palsu dan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa saat mencalonkan diri.

Untuk mencegah masalah berlanjut hingga sengketa, Bawaslu meminta akses Sipol untuk dapat dilakukan pencermatan bersama. Akses tersebut diperlukan untuk mengawasi perkembangan pendaftaran dari bakal caleg, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan yang sering kali menjadi sumber sengketa pemilu. Akses tidak hanya untuk melihat pendaftaran, tetapi juga bisa melihat dokumen- dokumen yang telah dan belum diunggah oleh bakal calon ke Sipol.

Potensi sengketa yang bisa terjadi adalah saat setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini disebut pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan).

Pemeriksaannya dilakukan dengan cara verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih. Adapun tahapan yang dilakukan adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), serta penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada proses pemutakhiran data pemilih ini banyak timbul permasalahan yang terjadi, seperti:

  • Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih.
  • Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih,
  • Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,
  • Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,
  • Pemilih tercatat ganda,
  • Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 4
Prev1234Next
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

Pendapatan Cukai Bisa Lebih Besar Dari Yang Dilaporkan

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist