• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Memetakan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024

ditulis oleh redaksi
13/05/2023
Durasi baca: 6 menit
526 28
0

Potensi sengketa lainnya adalah saat penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini proses pendaftaran bakal calon legislatif sedang berlangsung. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yang dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka dari tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU.

Potensi sengketa pada tahapan pendaftaran caleg bisa terjadi di akhir masa pendaftaan.  Kasus yang mungkin terjadi, antara lain; bakal caleg terlambat mendaftar, perbedaan kesesuaian berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau Silon sendiri yang bermasalah hingga membuat parpol kesulitan mengunggah data bakal caleg.

Permasalahan lain adalah perbedaan ijazah/ijasah palsu dan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa saat mencalonkan diri.

Untuk mencegah masalah berlanjut hingga sengketa, Bawaslu meminta akses Sipol untuk dapat dilakukan pencermatan bersama. Akses tersebut diperlukan untuk mengawasi perkembangan pendaftaran dari bakal caleg, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan yang sering kali menjadi sumber sengketa pemilu. Akses tidak hanya untuk melihat pendaftaran, tetapi juga bisa melihat dokumen- dokumen yang telah dan belum diunggah oleh bakal calon ke Sipol.

Potensi sengketa yang bisa terjadi adalah saat setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini disebut pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan).

Pemeriksaannya dilakukan dengan cara verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih. Adapun tahapan yang dilakukan adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), serta penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada proses pemutakhiran data pemilih ini banyak timbul permasalahan yang terjadi, seperti:

  • Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih.
  • Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih,
  • Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,
  • Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,
  • Pemilih tercatat ganda,
  • Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 4
Prev1234Next
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Sore asal Indonesia diajukan nominasi Oscar

Uniknya Film Sore asal Indonesia, Diajukan Nominasi Oscar Bersama Filipina

fenomena domestic thrill syndrome

Apa itu Domestic Thrill Syndrome? Saat Pria Bahagia Dimarahi Pasangan

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • 4 Ribu Sambungan Listrik Baru Segera Dinikmati Warga Jember

    573 shares
    Share 229 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist