Potensi sengketa lainnya adalah saat penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini proses pendaftaran bakal calon legislatif sedang berlangsung. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yang dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka dari tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU.
Potensi sengketa pada tahapan pendaftaran caleg bisa terjadi di akhir masa pendaftaan. Kasus yang mungkin terjadi, antara lain; bakal caleg terlambat mendaftar, perbedaan kesesuaian berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau Silon sendiri yang bermasalah hingga membuat parpol kesulitan mengunggah data bakal caleg.
Permasalahan lain adalah perbedaan ijazah/ijasah palsu dan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa saat mencalonkan diri.
Untuk mencegah masalah berlanjut hingga sengketa, Bawaslu meminta akses Sipol untuk dapat dilakukan pencermatan bersama. Akses tersebut diperlukan untuk mengawasi perkembangan pendaftaran dari bakal caleg, termasuk pengunggahan dokumen persyaratan yang sering kali menjadi sumber sengketa pemilu. Akses tidak hanya untuk melihat pendaftaran, tetapi juga bisa melihat dokumen- dokumen yang telah dan belum diunggah oleh bakal calon ke Sipol.
Potensi sengketa yang bisa terjadi adalah saat setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Proses ini disebut pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan).
Pemeriksaannya dilakukan dengan cara verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih. Adapun tahapan yang dilakukan adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS dan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), serta penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada proses pemutakhiran data pemilih ini banyak timbul permasalahan yang terjadi, seperti:
- Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih.
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih,
- Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,
- Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,
- Pemilih tercatat ganda,
- Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap.