Potensi sengketa pada pemilu 2024
Potensi sengketa pertama pada proses verifikasi partai politik dan calon peserta pemilu 2024. Hal ini terbukti paska penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2023 lalu, setidaknya ada 6 partai politik yang tidak lolos administrasi (Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima).
KPU RI juga menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sehingga menjadi 17 partai politik. Sebelumnya Partai Ummat diputuskan oleh KPU tidak memenuhi syarat minimal dukungan partai politik. Setelah mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu, yang ditindaklanjuti dengan mediasi antara KPU dan Partai Ummat, disepakati untuk melakukakan verifikasi ulang di dua provinsi, di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
Berikut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU :
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
Partai lokal
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi AtjehBeusabohTha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat