Bacaini.ID, KEDIRI – Kurangnya pendekatan noodweer (pembelaan terpaksa) yang membuat korban kejahatan ditetapkan tersangka oleh polisi hanya karena pelaku kejahatan tewas.
Yang terbaru terjadi di Sleman Yogyakarta. Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah penjambret tas istrinya tewas dalam kecelakaan tunggal karena ia kejar.
Kasus korban dijadikan tersangka oleh polisi lantaran pelaku kejahatan tewas nyatanya bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Dalam prosedur kepolisian, setiap orang meninggal dunia secara tidak wajar, polisi memang berkewajiban membuka penyidikan.
Hanya saja penyidik selalu mengedepankan pendekatan legalistik tanpa mempertimbangkan alasan pembenar seperti noodweer. Akibatnya status tersangka muncul secara otomatis karena didasarkan ada korban jiwa.
Berikut penjelasan terkait dengan noodweer yang harusnya menjadi pertimbangan polisi dalam memulai proses penyidikan.
Baca Juga: Istighfar di DPR, Kapolresta Sleman Salah Hukum
Pasal yang Mengatur Cara Membela Diri
Dalam hukum pidana Indonesia, Noodweer (Pembelaan Terpaksa) adalah alasan pembenar yang membuat seseorang yang melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum.
Aturan ini berakar dari prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kejahatan. Berdasarkan KUHP, noodweer (Pembelaan Terpaksa) mencakup detail syarat hukum dan aspek psikologis yang membedakannya dari tindak pidana biasa:
• Dasar Hukum Utama
Pasal 49 Ayat (1) KUHP Lama: Menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan terpaksa karena adanya serangan atau ancaman serangan yang seketika itu juga dan melawan hukum.
Pasal 34 KUHP Baru (UU 1/2023): Mempertegas prinsip yang sama, di mana tindakan membela diri dari kejahatan tidak dijatuhi sanksi pidana jika memenuhi syarat tertentu.
• Syarat Mutlak Noodweer
Agar tindakan membela diri dianggap sah, tiga unsur ini harus terpenuhi secara kumulatif.
Serangan Seketika
Serangan tersebut sedang terjadi atau baru saja akan dimulai (ancaman sangat dekat). Jika pelaku sudah lari jauh namun tetap dikejar untuk membalas, legalitas pembelaannya sering dipertanyakan.
Melawan Hukum
Serangan tersebut harus bersifat ilegal. Noodweer tidak berlaku terhadap polisi yang sedang melakukan penyitaan resmi. Kepentingan yang Dilindungi
Hukum hanya membolehkan pembelaan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
• Noodweer-Exces (Pembelaan Melampaui Batas)
Diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP, ini merupakan alasan untuk ‘dimaafkan’ jika tindakan seseorang dianggap berlebihan.
Tindakan berlebih tersebut harus lahir dari guncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) akibat serangan yang dialami.
Misalnya, seseorang yang melihat keluarganya terancam nyawanya mungkin akan menyerang pelaku secara brutal karena panik luar biasa. Secara hukum, ia bisa dibebaskan dari pidana karena faktor psikologis ini.
• Proporsionalitas
Poin ini yang sering kali menimbulkan perdebatan dan membuat polisi menetapkan status tersangka. Dalam kasus Hogi Minaya, ia dianggap ‘tidak seimbang’ karena pelaku kejahatan menggunakan motor, sementara Hogi mengejar menggunakan mobil.
Jaksa dan hakim akan melihat apakah kekuatan yang digunakan seimbang dengan ancaman yang ada. Jika ancamannya kecil tetapi balasannya mematikan tanpa ada ‘guncangan jiwa’, maka sulit dikategorikan sebagai noodweer.
Kenali Beda Membela Diri dan Main Hakim Sendiri
Agar tidak terjebak dalam situasi yang dianggap main hakim sendiri, berikut beda antara membela diri dan main hakim sendiri, dikutip dari Hukumonline:
• Waktu Kejadian (Immediacy)
Pembelaan Diri: Dilakukan detik itu juga saat nyawa atau harta terancam.
Main Hakim Sendiri: Dilakukan saat pelaku sudah menyerah, sudah tertangkap warga, atau kejadian sudah lewat.
• Tujuan Tindakan
Pembelaan Diri: Tujuannya cuma satu, menghentikan serangan. Begitu pelaku jatuh atau lari, berhenti menyerang.
Main Hakim Sendiri: Tujuannya menghukum atau balas dendam.
• Proporsionalitas (Keseimbangan)
Pembelaan Diri: Menggunakan cara yang perlu saja. Kalau bisa dilumpuhkan dengan tangan kosong, jangan langsung menggunakan senjata tajam (kecuali terdesak/guncangan jiwa).
Main Hakim Sendiri: Biasanya brutal dan tidak masuk akal.
Agar aman secara hukum, jika sudah berhasil melumpuhkan penjahat sebaiknya melakukan hal berikut ini.
• Stop Serangan: Begitu pelaku sudah tidak berdaya, hentikan serangan.
• Amankan, Bukan Siksa: Ikat tangannya jika perlu, lalu segera telepon polisi.
• Dokumentasi: Jika memungkinkan, rekam situasi setelah kejadian sebagai bukti tidak melakukan penyiksaan setelah dia menyerah.
Jika mengalami peristiwa seperti Hogi Minaya, membela diri dan pelaku kejahatan tewas, langkah yang harus diambil menurut pakar hukum adalah segera melapor ke polisi.
Jadilah pihak pertama yang melaporkan peristiwa tersebut. Dalam hukum, siapa yang melapor pertama kali sering kali dianggap sebagai pihak yang memiliki itikad baik.
Jika menunggu diciduk, polisi akan menganggap sebagai pelaku kriminal yang mencoba melarikan diri.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





