• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

ditulis oleh Redaksi
23 September 2025 19:40
Durasi baca: 2 menit
Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri, Perkuat Good Governance di Kota Kediri

Mbak Wali Terima Empat Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Kediri. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/09/3025).

“Penyerahan legal opinion ini bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Mbak Wali mengungkapkan empat legal opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting. Dimana semua sangat relevan dengan kebutuhan di daerah. Yakni, untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan legal opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty menjelaskan hari ini telah diserahkan empat legal opinion. Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Legal opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri. “Jadi kita beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan,” jelasnya.

Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Asri Surjanti, Asisten, Kepala OPD terkait, Direktur Perumda BPR Bank Kota Kediri Poppy Setyaningrum, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya.  (ADV PKP)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kedirimbak walipemkot kedirivinanda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

kasus bullying di sekolah jawa timur

Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

banner penolakan koperasi merah putih

Banner Penolakan Koperasi Merah Putih Muncul di Trenggalek

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112