• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

ditulis oleh Redaksi
04/09/2025
Durasi baca: 2 menit
Masyarakat Jombang Desak Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dihapus

Kantor DPRD Jombang. Foto: istimewa

Bacaini.id, JOMBANG – Forum Rembug Masyarakat Jombang mendesak pemerintah menghapus tunjangan perumahan anggota DPRD Kaupaten Jombang. Keputusan memberikan tunjangan anggota dewan dianggap tidak sensitif terhadap ekonomi masyarakat.

Diketahui seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang cukup fantastis. “Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujar Joko Fatah Rokhim, aktivis Forum Rembug Masyarakat Jombang kepada Bacaini.ID, Kamis, 4 September 2025.

Fatah meminta agar regulasi yang mengatur  pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang dicabut. Apalagi nilai tunjangan tersebut bertolak belakang dengan kondisi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Urgensinya apa tunjangan-tunjangan itu. Harus dicabut, karena nggak realistis dan menyakiti hati rakyat,” kata Fatah.

Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, selain gaji pokok, anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Tunjangan diterima setiap bulan sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.

Merujuk Perbup tersebut, setiap anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan dengan nominal bervariasi. “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian kutipan Pasal 11, ayat 2, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp.37.945.000 setiap bulan. Para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp.26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima sebesar Rp.18.865.000.

Selain tunjangan transportasi, anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing naik sebesar Rp.13.500.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat 3 Perbup tersebut, yang berbunyi “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.13.500.000,00”.

Bupati Jombang Warsubi saat dikonfirmasi terkait tunjangan perumahan ketua dan anggota DPRD belum banyak bersuara. Ia berdalih masih berduka dengan situasi bangsa. “Saat ini kondisi bangsa masih berduka, ibu pertiwi berduka semua masyarakat berduka,” kilahnya saat melakukan aksi pembagian sembako di depan ratusan ojek online.

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRDDPRD Jombangtunjangan dewantunjangan perumahantunjangan transportasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Nostalgia di Dies Natalies Ke-75 SMP Negeri 1 Kediri

Mbak Wali Nostalgia di Dies Natalies Ke-75 SMP Negeri 1 Kediri

bapmericano menu gen z

Kopi Campur Nasi, Tren Baru Gen Z yang Bernama Bapmericano, Berani Coba?

penganiayaan suami anggota dprd trenggalek

Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mangut Lele yang Bikin Ngiler Megawati Setiap ke Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist