Bacaini.id, JOMBANG – Forum Rembug Masyarakat Jombang mendesak pemerintah menghapus tunjangan perumahan anggota DPRD Kaupaten Jombang. Keputusan memberikan tunjangan anggota dewan dianggap tidak sensitif terhadap ekonomi masyarakat.
Diketahui seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang menerima tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang cukup fantastis. “Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujar Joko Fatah Rokhim, aktivis Forum Rembug Masyarakat Jombang kepada Bacaini.ID, Kamis, 4 September 2025.
Fatah meminta agar regulasi yang mengatur pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang dicabut. Apalagi nilai tunjangan tersebut bertolak belakang dengan kondisi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Urgensinya apa tunjangan-tunjangan itu. Harus dicabut, karena nggak realistis dan menyakiti hati rakyat,” kata Fatah.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, selain gaji pokok, anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Tunjangan diterima setiap bulan sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.
Merujuk Perbup tersebut, setiap anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan dengan nominal bervariasi. “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian kutipan Pasal 11, ayat 2, Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp.37.945.000 setiap bulan. Para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp.26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima sebesar Rp.18.865.000.
Selain tunjangan transportasi, anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing naik sebesar Rp.13.500.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat 3 Perbup tersebut, yang berbunyi “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.13.500.000,00”.
Bupati Jombang Warsubi saat dikonfirmasi terkait tunjangan perumahan ketua dan anggota DPRD belum banyak bersuara. Ia berdalih masih berduka dengan situasi bangsa. “Saat ini kondisi bangsa masih berduka, ibu pertiwi berduka semua masyarakat berduka,” kilahnya saat melakukan aksi pembagian sembako di depan ratusan ojek online.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono