• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

ditulis oleh redaksi
14/06/2024
Durasi baca: 2 menit
Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi

Masuki Tahap Kedua Penyaluran Belanja Hibah Pelaku Usaha Mikro, Dinkop UMTK Gelar Sosialisasi . Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Sebagai bentuk tanggung jawab penerimaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Pelaku Usaha Mikro, Jumat (14/6). Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut dihadiri sebanyak 120 Pokmas dari tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri. Dalam sambutannya, Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri mengutarakan, bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya, baik secara kuantitas dan kualitas pasar, maupun peningkatan pendapatan ekonomi. “Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya.

Agar materi yang disampaikan dapat dipahami peserta, Dinkop UMTK mengundang narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. “Bapak/Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya oleh anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah dipercaya maka dari itu Saya berharap semuanya proses ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan di berikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk  bantuan  sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukannya kepada Walikota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan. “Dana hibah yang tidak habis atau sisa, maka sisanya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” jelas Bambang. Adapun bagi Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, dirinya menyebutkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll.

Adapun alur pelaksanaan pencairan dana hibah, Bambang menjelaskan bahwa hal pertama dimulai dari pengajuan SK Walikota Tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, kemudian dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, selanjutnya proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan dengan proses SP2D oleh BPPKAD, kemudian dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev. “Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan penerima hibah selalu menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediriPELAKU USAHApemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

suami anggota dprd trenggalek arogan

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

pembunuhan nenek asal jombang

Nenek Asal Jombang Dibunuh Secara Sadis

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mangut Lele yang Bikin Ngiler Megawati Setiap ke Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112