KEDIRI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tentang aturan perjalanan libur panjang. Salah satunya tentang larangan penggunaan masker scuba yang dianggap tak sesuai standar kesehatan.
Aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan ini diatur pada huruf G nomor 2.b tentang Protokol, yang berbunyi; Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Meski tak menyebut dengan tegas soal masker scuba, namun kriteria masker yang diperbolehkan sesuai surat edaran tersebut secara otomatis menjadi larangan. Di mana masker scuba bukan termasuk dalam masker kain tiga lapis.
baca ini Balada Masker Scuba, Dilarang Tapi Bermanfaat
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ini juga mengatur secara rinci tentang pemberlakuan rapid tes antigen dan PCR.
Ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen ini diberlakukan bagi calon pengguna kereta api antar kota di Jawa. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan yang memiliki masa berlaku maksimal 3×24 jam sebelum hari keberangkatan.
Syarat yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat.
Persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai ketentuan huruf G tentang Protokol nomor 3.d, berbunyi; Anak-anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak mengentikan perjalanan atau melarang pelaku perjalanan atas surat edaran ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari ledakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi.
Di Kota Kediri aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP juga kembali melakukan tindakan pengendalian kerumunan dengan menutup tempat keramaian di jam tertentu. “Kita semua berjuang mengendalikan Covid-19. Pandemi ini belum berakhir,” kata Ferry. (HTW)