• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masker Scuba Tak Direkomendasikan Untuk Mudik

ditulis oleh redaksi
21/12/2020
Durasi baca: 2 menit
537 34
0
Gerakan Jatim Bermasker di Rusunawa Kediri

Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

KEDIRI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tentang aturan perjalanan libur panjang. Salah satunya tentang larangan penggunaan masker scuba yang dianggap tak sesuai standar kesehatan.

Aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan ini diatur pada huruf G nomor 2.b tentang Protokol, yang berbunyi; Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Meski tak menyebut dengan tegas soal masker scuba, namun kriteria masker yang diperbolehkan sesuai surat edaran tersebut secara otomatis menjadi larangan. Di mana masker scuba bukan termasuk dalam masker kain tiga lapis.

baca ini Balada Masker Scuba, Dilarang Tapi Bermanfaat

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ini juga mengatur secara rinci tentang pemberlakuan rapid tes antigen dan PCR.

Ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen ini diberlakukan bagi calon pengguna kereta api antar kota di Jawa. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan yang memiliki masa berlaku maksimal 3×24 jam sebelum hari keberangkatan.

Syarat yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat.

Persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai ketentuan huruf G tentang Protokol nomor 3.d, berbunyi; Anak-anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak mengentikan perjalanan atau melarang pelaku perjalanan atas surat edaran ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari ledakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi.

Di Kota Kediri aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP juga kembali melakukan tindakan pengendalian kerumunan dengan menutup tempat keramaian di jam tertentu. “Kita semua berjuang mengendalikan Covid-19. Pandemi ini belum berakhir,” kata Ferry. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan mudikdishub kota kediriSE Satgas Covid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

MNCTV Tayangkan Laga Big Match Unggul FC Malang vs Fafage Banua

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Family 100 Hadir Lebih Segar dan Seru, Makin Banyak Tawa, serta Makin Banyak Jawaban Tidak Terduga

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

Ragam Kuliner Maknyus di Banyuwangi, Rujak Soto Perlu Dicoba

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15271 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112