• Login
Bacaini.id
Wednesday, January 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masker Scuba Tak Direkomendasikan Untuk Mudik

ditulis oleh
21 December 2020 17:53
Durasi baca: 2 menit
Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

KEDIRI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tentang aturan perjalanan libur panjang. Salah satunya tentang larangan penggunaan masker scuba yang dianggap tak sesuai standar kesehatan.

Aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan ini diatur pada huruf G nomor 2.b tentang Protokol, yang berbunyi; Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Meski tak menyebut dengan tegas soal masker scuba, namun kriteria masker yang diperbolehkan sesuai surat edaran tersebut secara otomatis menjadi larangan. Di mana masker scuba bukan termasuk dalam masker kain tiga lapis.

baca ini Balada Masker Scuba, Dilarang Tapi Bermanfaat

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ini juga mengatur secara rinci tentang pemberlakuan rapid tes antigen dan PCR.

Ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen ini diberlakukan bagi calon pengguna kereta api antar kota di Jawa. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan yang memiliki masa berlaku maksimal 3×24 jam sebelum hari keberangkatan.

Syarat yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat.

Persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai ketentuan huruf G tentang Protokol nomor 3.d, berbunyi; Anak-anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak mengentikan perjalanan atau melarang pelaku perjalanan atas surat edaran ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari ledakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi.

Di Kota Kediri aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP juga kembali melakukan tindakan pengendalian kerumunan dengan menutup tempat keramaian di jam tertentu. “Kita semua berjuang mengendalikan Covid-19. Pandemi ini belum berakhir,” kata Ferry. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan mudikdishub kota kediriSE Satgas Covid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In