• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masjid Al-Khalid Jadi Favorit Tempat Akad Nikah

ditulis oleh redaksi
12/12/2020
Durasi baca: 2 menit
572 43
0
Masjid Al-Khalid Jadi Favorit Tempat Akad Nikah

KEDIRI – Selain difungsikan sebagai tempat beribadah Sholat, mengaji dan majlis sholawat, Masjid Al-Khalid Kelurahan Semampir Kota Kediri ternyata juga menjadi tempat favorit para pengantin untuk melakukan ijab kabul.

Terbukti, banyak pasangan pengantin yang sudah disahkan di Masjid ini. Baik dari sekitar kelurahan setempat dan bahkan banyak pasangan dari luar kota juga mengadakan akad ditempat tersebut.

Ketua takmir Masjid Alkhalid Semampir, Agus Sulis mengatakan, siapapun boleh menggunakan Masjid Al Khalid untuk melakukan akad nikah. Tak peduli dari Kota Kediri maupun dari luar kota. “Tujuannya untuk syiar, bukan yang lain apalagi tujuan komersial,” ucapnya.

Menurut Agus, syiar ini untuk menyampaikan dan memperkenalkan Masjid Al Khalid kepada masyarakat umum. Ketika lebih banyak orang yang tahu tentang Masjid Al Khalid, otomatis akan memperluas jangkauan jamaah masjid.

Mengadakan akad nikah di Masjid Al Khalid ini sebenarnya sudah seringkali dilakukan. Tetapi pada awal pandemi Covid 19, sesuai peraturan pemerintah, sementara waktu masjid harus ditutup. Sehingga berbagai kegiatan di Masjid Al Khalid, termasuk akad nikah juga menjadi tersendat. “Soalnya yang sering itu malah orang luar kota,” imbuh Agus.

Untuk acara akad nikah, Masjid Al Khalid juga menawarkan satu paket, yang terdiri dari pembawa acara, Qari’ atau pembaca Al Quran, dan khutbah nikah. Semuanya disediakan dari takmir masjid. Namun hal itu tidak wajib. Jika pihak yang memiliki hajat enggan, dipersilahkan membawa orang yang bertugas sebagai qari’ maupun khutbah nikah.

Selain itu, pihak Masjid Al Khalid juga tidak meminta seperpun terkait biaya. Hanya jika sohibul hajat memberikan sejumlah uang, bisa langsung dimasukkan ke kotak amal masjid.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, proses perijinan untuk acara akad nikah di Masjid Al Khalid, bisa langsung datang dan menemui pengurus masjid. Sebagai ketua takmir, dia diamanahkan untuk memberi keleluasaan pada sesi-sesi takmir khususnya bagian humas serta bagian dokumentasi dan publikasi. “Semua kegiatan masjid, boleh dibagikan, dishare, silahkan. Karena semua kegiatan Insyaallah bermanfaat dan tentunya sesuai ajaran agama Islam,” terang Agus.

Protokol Kesehatan (Prokes) juga diterapkan secara ketat dan wajib dipatuhi. Selain itu, acara juga diadakan secara sederhana. “Untuk hiasan kami sediakan satu set hiasan mini, yang hadir kami batasi sekitar 30 orang untuk prokes jaga jarak. Semoga semua menjadi barokah,” tutup Agus.

Sementara itu, pasangan yang mengadakan acara akad nikah di Masjid Al Khalid pagi tadi adalah warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Acara tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan harus sudah selesai  pukul 09.00 WIB. Meningat masih dalam masa pandemi, semua kegiatan di masjid dibatasi terkait waktu dan jumlah orang yang hadir.

Untuk diketahui, selain akad nikah Masjid Al-Khalid juga menjadi tempat favorit para pasangan pengantin yang melakukan sesi foto weding. Itu karena bangunan masjid yang memiliki konstruksi yang bagus untuk foto, maupun berswafoto.

Penulis : Novira Kharima
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Akad nikah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Raih SMSI Blitar Raya Award Eks Wabup Rahmat Sentil ‘Alergi’ Mak Rini

Raih SMSI Blitar Raya Award Eks Wabup Rahmat Sentil ‘Alergi’ Mak Rini

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15280 shares
    Share 6112 Tweet 3820
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112