• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas

ditulis oleh Editor
29 July 2024 21:24
Durasi baca: 2 menit
Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Blitar: Khawatir Melarikan Diri

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.ID, BLITAR – Samsudin atau Gus Samsudin, terdakwa viral konten tukar pasangan asal Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, lolos dari tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis bebas. Semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Gus Samsudin dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung 3 jam itu juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ayf dan Mnf, dua orang anak buah Gus Samsudin.

“Karena seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan dalam pembacaan putusan Senin (30/7/2024).

Sidang putusan dihadiri keluarga dan para loyalis Gus Samsudin. Di tengah pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdengar kumandang takbir dari luar ruang persidangan.

Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, tangis haru Yuni yang diketahui istri kedua Gus Samsudin, sontak pecah. Yang bersangkutan mengekspresikan rasa bahagianya dengan bersujud syukur.

Gus Samsudin tampak memeluk istrinya. Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan majelis hakim adalah hal biasa. Sebab kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan video viral akun Tik Tok @Gayung-105.

Video yang viral itu merupakan hasil potongan video Gus Samsudin yang diunggah di akun YouTube. Potongan video yang kemudian beredar luas itu tidak menampilkan isi secara utuh.

Video viral itu kemudian menjadi dasar jaksa menuduh Gus Samsudin telah membuat konten video asusila yang menyesatkan masyarakat.

“Sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” ujar Supriarno.

Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai hati nurani dan juga sesuai musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan.

“Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejaksaan Negeri Blitar Raja Oktober menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudinPN Blitarsamsudinsamsudin divonis bebas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tangis bayi dibuang di blitar

Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

hut ke-54 korpri

Dalam HUT ke-54 KORPRI Ada Sejarah Netralitas PNS

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Pemerintah Dampak Menolak Penetapan Status Bencana Nasional

  • dbhcht 2025 di kabupaten blitar

    8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112