Bacaini.ID, BLITAR – Samsudin atau Gus Samsudin, terdakwa viral konten tukar pasangan asal Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, lolos dari tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis bebas. Semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Gus Samsudin dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung 3 jam itu juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ayf dan Mnf, dua orang anak buah Gus Samsudin.
“Karena seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan dalam pembacaan putusan Senin (30/7/2024).
Sidang putusan dihadiri keluarga dan para loyalis Gus Samsudin. Di tengah pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdengar kumandang takbir dari luar ruang persidangan.
Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, tangis haru Yuni yang diketahui istri kedua Gus Samsudin, sontak pecah. Yang bersangkutan mengekspresikan rasa bahagianya dengan bersujud syukur.
Gus Samsudin tampak memeluk istrinya. Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan majelis hakim adalah hal biasa. Sebab kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan video viral akun Tik Tok @Gayung-105.
Video yang viral itu merupakan hasil potongan video Gus Samsudin yang diunggah di akun YouTube. Potongan video yang kemudian beredar luas itu tidak menampilkan isi secara utuh.
Video viral itu kemudian menjadi dasar jaksa menuduh Gus Samsudin telah membuat konten video asusila yang menyesatkan masyarakat.
“Sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” ujar Supriarno.
Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai hati nurani dan juga sesuai musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan.
“Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sementara menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejaksaan Negeri Blitar Raja Oktober menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
Penulis: Solichan Arif