• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas

ditulis oleh Editor
29/07/2024
Durasi baca: 2 menit
495 37
0
Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin Blitar: Khawatir Melarikan Diri

Masih Sakti, Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas.(foto/ist/youtube)

Bacaini.ID, BLITAR – Samsudin atau Gus Samsudin, terdakwa viral konten tukar pasangan asal Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, lolos dari tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis bebas. Semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Gus Samsudin dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung 3 jam itu juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ayf dan Mnf, dua orang anak buah Gus Samsudin.

“Karena seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan dalam pembacaan putusan Senin (30/7/2024).

Sidang putusan dihadiri keluarga dan para loyalis Gus Samsudin. Di tengah pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdengar kumandang takbir dari luar ruang persidangan.

Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, tangis haru Yuni yang diketahui istri kedua Gus Samsudin, sontak pecah. Yang bersangkutan mengekspresikan rasa bahagianya dengan bersujud syukur.

Gus Samsudin tampak memeluk istrinya. Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan majelis hakim adalah hal biasa. Sebab kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan video viral akun Tik Tok @Gayung-105.

Video yang viral itu merupakan hasil potongan video Gus Samsudin yang diunggah di akun YouTube. Potongan video yang kemudian beredar luas itu tidak menampilkan isi secara utuh.

Video viral itu kemudian menjadi dasar jaksa menuduh Gus Samsudin telah membuat konten video asusila yang menyesatkan masyarakat.

“Sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” ujar Supriarno.

Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai hati nurani dan juga sesuai musyawarah berdasarkan fakta fakta di persidangan.

“Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sementara menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas, JPU Kejaksaan Negeri Blitar Raja Oktober menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus samsudinPN Blitarsamsudinsamsudin divonis bebas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2650 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    767 shares
    Share 307 Tweet 192

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112